Tak Beri Klarifikasi, Oknum Mengaku Pengurus TB. Amanah Malah Intimidasi Wartawan: “Kami Tau Dimana Anda Berada, Cabut Beritanya!”

News86 Dilihat

Tak Beri Klarifikasi, Oknum Mengaku Pengurus TB. Amanah Malah Intimidasi Wartawan: “Kami Tau Dimana Anda Berada, Cabut Beritanya!”

 

PURWAKARTA, Markaberita.com – Upaya konfirmasi jurnalistik terkait dugaan mark-up program BSPS di Desa Cibogo Girang, Plered, justru berujung pada dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan Markaberita.com.

 

Seorang oknum yang mengaku sebagai pengurus semua unit TB. Amanah milik H. Opik (Ovik), yang menggunakan nomor WhatsApp *0831-1453-1915*, tidak menjawab substansi pertanyaan, enggan menyebutkan nama, dan malah melontarkan kalimat bernada ancaman.

 

Saat ditanya siapa namanya untuk kepentingan keberimbangan berita, oknum tersebut menjawab sinis:

_”Emang perlu,”_

Tak berhenti di situ, ia juga melontarkan kalimat yang diduga mengandung unsur pengancaman:

Baca Juga  Lapas Cikarang Rapat Kordinasi Dengan Kpud dan Bawaslu Kab Bekasi Jelang Pemilu 2024

 

_”Dmn bisa ketemu atw kami ke Wanayasa. Kami juga team di mn anda berada kami pun tau. Segera mungkin beritanya cabut kembali sebelum dri team kami datang. Sudah pencemaran nama baik,”_ tulisnya pada Kamis, 2 Oktober 2026 pukul 18.51 WIB.

 

Oknum tersebut juga mengancam akan melaporkan balik wartawan dengan dalih pencemaran nama baik keluarga.

 

_”Beritanya tidak sesuai fakta.. kami pun bisa balik lapor.. sudah mencemarkan nama baik keluarga saya,”_ ancamnya.

 

Sebelumnya, oknum yang sama juga meminta agar berita segera dihapus dan melempar tanggung jawab kepada oknum anggota dewan berinisial *Pak (C)* yang disebut berada di dekat rumah makan Ayam Bakar.

 

_”Saya pengurus semua unitnya pak haji. Harusnya jangan tekan boss kami, coba tanya ke pak dewan nya. Material tidak bisa mengubah harga sesuai RAB nya,”_ tulisnya.

Baca Juga  *Peringati Hari Lahir Pancasila 2024, Pj. Gubernur Ajak Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila

 

Pemimpin Redaksi Markaberita.com mengecam keras aksi intimidasi tersebut dan menegaskan tidak akan pernah mencabut berita yang sudah sesuai fakta dan prosedur konfirmasi.

 

“Tugas kami jelas, konfirmasi 2 kali sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang bersangkutan tidak mau sebut nama, tidak klarifikasi soal harga, malah mengancam wartawan dengan kalimat ‘kami tau dimana anda berada’. Ini sudah masuk dugaan menghalang-halangi kerja jurnalistik Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” tegas Pimpinan Redaksi.

 

Redaksi juga mempertanyakan, siapa oknum yang mengaku pengurus semua unit TB. Amanah tersebut, mengapa enggan menyebut nama, dan apa hubungannya dengan anggota dewan berinisial Pak (C).

Baca Juga  Pemekaran OBIE Kepulauan Harus Dapat Dinikmati Masyarakat Setempat Dengan Merata Dan Adil

 

“Jika program BSPS ini benar dan bersih, kenapa harus takut, kenapa harus mengancam, dan kenapa harus minta berita dicabut? Justru ini menimbulkan pertanyaan besar,” imbuhnya.

 

Atas kejadian ini, redaksi Markaberita.com akan melaporkan dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan ke Polres Purwakarta dan Dewan Pers, dengan melampirkan seluruh bukti screenshot chat WhatsApp, serta meneruskan temuan dugaan mark-up BSPS 25 KPM senilai total Rp 437.500.000 untuk material ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Wartawan: Saepul Bahri, S.H