Soal Usulan DEN Hapus Kerugian Negara dari UU Tipikor, GERTAK: Celah Hukum Bagi Koruptor!

Hukum, Nasional59 Dilihat

​MARKABERITA.COM — JAKARTA — Usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menuai penolakan keras dari Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK). Usulan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari UU Tipikor dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi melumpuhkan penegakan hukum di Indonesia.

​Sebelumnya, Luhut menyebut telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar unsur kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi korupsi. Kajian DEN tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mendefinisikan korupsi sebatas tindak penyuapan (bribery).

​Ketua Umum GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa rencana penghapusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (serta Pasal 603 dan 604 KUHP Baru) akan membuka celah besar bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.

Baca Juga  BCA Jawab Konfirmasi

​”Kami menolak usulan DEN untuk merubah definisi korupsi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perubahan tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan membuka celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata Ahmad Fauzi dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2026).

​Fauzi meminta pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan kajian ulang secara menyeluruh dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik, khususnya terkait perlindungan keuangan negara serta payung hukum pengambil keputusan.

​Ia juga mengingatkan agar aturan perlindungan keputusan bisnis maupun kebijakan (business judgment rule) dirumuskan secara ketat, agar tidak dimanfaatkan sebagai benteng untuk menutupi praktik benturan kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.

​”Jangan sampai perubahan regulasi justru mengurangi perlindungan terhadap uang rakyat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan ketegasan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Baca Juga  Sidang Perkara Lanjutan Toni Tan, Saksi Wilyanto Berbelit Belit Saat Dicecar Pertanyaan Hakim PN Medan

​Sampaikan 4 Tuntutan Sikap

​Atas wacana tersebut, GERTAK menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada pemerintah:

Menolak Pelemahan Hukum: Menolak setiap bentuk perubahan regulasi yang berpotensi mengurangi pertanggungjawaban pidana koruptor.

Kaji Ulang Secara Transparan: Meminta pemerintah mengkaji ulang seluruh rekomendasi revisi UU Tipikor bersama akademisi, praktisi hukum, pegiat antikorupsi, dan masyarakat.

​Pertahankan Pengembalian Kerugian Negara: Memastikan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara tetap menjadi bagian inti penanganan perkara korupsi.

Jamin Partisipasi Publik: Menuntut transparansi penuh dalam setiap tahapan pembahasan regulasi antikorupsi.

​Sikap penolakan terhadap wacana ini juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), elemen partai politik, akademisi, hingga pegiat antirasuah. Pimpinan KPK menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati dan sebaiknya melakukan revisi pada UU BUMN terlebih dahulu untuk melindungi direksi beritikad baik, ketimbang merombak substansi UU Tipikor.

Baca Juga  Dugaan Satpam Ilegal di Universitas Malahayati Muncul di Tengah Komplik Keluarga

​Mengingat wacana ini masih berupa kajian dan harus melalui mekanisme legislative di DPR RI, GERTAK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengawal prosesnya demi menjaga komitmen pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (MB/REd).