MARKABERITA.COM, JAKARTA — Menanggapi maraknya opini publik dan pemberitaan terkait pelimpahan berkas dugaan penyimpangan kredit di PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta) dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ketua Umum Mahasiswa Muda Transparansi, Abid Zahid Fadilih, memberikan tanggapan resmi pada Sabtu (17/10/2026). Abid menegaskan bahwa dinamika penanganan laporan masyarakat harus disikapi secara bijak, proporsional, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) agar tidak memicu penghakiman sepihak oleh media maupun publik (trial by press).
Menurut Abid, pelimpahan surat pengaduan dari Kejaksaan Agung bernomor R-2489/F.6/Fo.2/09/2026 tertanggal 21 September 2026 merupakan mekanisme perundang-undangan yang lazim dan bersifat prosedural-administratif dalam merespons aduan masyarakat. Pelimpahan dokumen tersebut bukanlah bukti final atas terjadinya suatu tindak pidana, apalagi penentuan status hukum terhadap Direktur Utama Bank Jakarta, Agus Haryoto Widodo, maupun jajaran manajemen lainnya. Oleh karena itu, membangun narasi yang menggiring opini seolah-olah telah terjadi kerugian negara tanpa menunggu proses verifikasi resmi dari aparat penegak hukum adalah langkah prematur yang berpotensi merusak reputasi BUMD perbankan daerah.
Mahasiswa Muda Transparansi mendorong Kejati DKI Jakarta untuk bekerja secara profesional, independen, dan berbasis bukti material (evidence-based) dalam menelaah laporan yang disampaikan LSM LIRA. Abid meyakini bahwa transparansi penegakan hukum dan pemberian keterangan resmi secara berkala oleh pihak Kejati DKI Jakarta akan menjadi kunci untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi, menjaga stabilitas iklim investasi perbankan daerah, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak terkait.(red).








