SMUK Kritik Anggota Wantimpres Jusuf Hamka: Tolak Restorative Justice Hingga Belum Lapor LHKPN Riskan Cederai Marwah Presiden

Hukum, Nasional57 Dilihat

MARKABERITA.COM, ​JAKARTA – Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) melayangkan kritik tajam terhadap anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Prabowo Subianto, Mohamad Jusuf Hamka (Babah Alun). SMUK menilai sikap Jusuf Hamka yang menolak mekanisme Restorative Justice (RJ) serta belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat mencederai kredibilitas dan wibawa lembaga kepresidenan.

​Sorotan tersebut mengemuka di tengah proses hukum kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Moh. Anshor Mu’min, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

​Ketua Umum SMUK, Ahmad Dzaki, mengungkapkan bahwa majelis hakim sebenarnya telah menawarkan opsi penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur RJ pada persidangan kedua, mengingat ancaman pidana perkara tersebut di bawah lima tahun. Dalam kesempatan itu, Anshor juga telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila hasil kajian yang disampaikannya menyinggung pihak pelapor.

Baca Juga  Diduga Salah Tangkap Kuasa Hukum DAS, Mengajukan Permohonan Salinan Kasasi MA

​Namun, pada persidangan ketiga, pihak Jusuf Hamka secara tegas menolak opsi perdamaian dan memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pokok perkara.

​”Di berbagai platform media dan podcast, beliau kerap mengesankan sosok yang lapang dada dan terbuka terhadap kritik. Sangat disayangkan, ketika hakim membuka ruang damai di persidangan dan saudara Anshor sudah beritikad baik meminta maaf, opsi kekeluargaan tersebut justru ditolak,” ujar Dzaki dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

​Selain inkonsistensi sikap di muka sidang, SMUK juga menyoroti kepatuhan administrasi Jusuf Hamka sebagai pejabat publik. Berdasarkan pantauan, data pelaporan LHKPN sosok pengusaha jalan tol tersebut belum tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  Nilai Transformasi Telkom Berisiko, Aktivis Antikorupsi Desak Copot Arthur Angelo dan Willy Saelan

​”Sebagai bagian dari representasi Istana, transparansi dan keteladanan akuntabilitas adalah hal mendasar. Sangat ironis ketika langkah hukum terhadap pegiat antikorupsi begitu diprioritaskan, sementara kewajiban dasar transparansi kekayaan pejabat negara justru belum dipenuhi,” tegas Dzaki.

​Dzaki menambahkan bahwa jabatan penasihat presiden membutuhkan kematangan dan kedewasaan sikap dalam merespons dinamika publik. Langkah pemidanaan terhadap pegiat antikorupsi dikhawatirkan dapat menjadi beban politik bagi Presiden.

​”Presiden membutuhkan tim penasihat yang berfokus pada isu-isu strategis makro, menjaga persatuan, dan menciptakan stabilitas nasional. Ketika pejabat lingkar Istana justru reaktif dan memilih jalur pidana untuk merespons kritik, hal itu berpotensi merusak martabat Presiden,” lanjutnya.

​Lebih lanjut, SMUK menegaskan bahwa kritik yang disampaikan Anshor berpijak pada dokumen audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) hingga tahun 2060 tanpa mekanisme lelang terbuka—perkara yang juga sempat dalam penelaahan Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Tak Ada MBG Selama Libur Sekolah, Anggaran Negara Berpotensi Hemat Rp3 Triliun

​Menjelang persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, SMUK berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan independen. SMUK juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap kepatuhan etik para penasihatnya demi menjaga keandalan dan integritas tata kelola pemerintahan.(red/MB).