Skandal Kredit Rp759 Miliar, Kejati Kaltara Tahan Pejabat Bank BRI dan Bos PT SSP

Hukum, Nasional196 Dilihat

​MARKABERITA.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit sektor perbankan dan perkebunan di Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara resmi menetapkan dua pimpinan teras sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan fasilitas kredit fantastis bernilai Rp759,42 miliar. Kedua sosok yang terseret dalam skandal ini adalah BF, selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (kini PT Bank Raya Indonesia Tbk), serta TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Usai penetapan tersangka pada Rabu (7/10/2026), tim penyidik langsung menjebloskan keduanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga  Apresiasi Ketum PPDI Atas Undangan LKPP Dalam Rangka Sosialisasi E-katalog UMKK Bagi Disabilitas

​Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini berawal dari ditemukannya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam rantai pengajuan hingga persetujuan kredit kepada PT SSP sepanjang periode 2017 hingga 2025. Fasilitas pembiayaan jumbo tersebut dikucurkan melalui tiga skema utama, yakni Kredit KSU sebesar Rp169,57 miliar, Fasilitas Kredit PT SSP sebesar Rp407,35 miliar, serta Fasilitas Kredit PMKS sebesar Rp182,5 miliar. Dalam prosesnya, tim penyidik menemukan dugaan rekayasa dokumen serta mengusut pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking) oleh oknum perbankan saat menyetujui kucuran dana tersebut.

​Tak berhenti pada proses pencairan, jaksa penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana setelah anggaran masuk ke rekening PT SSP. Alokasi dana diduga kuat tidak dipakai sesuai peruntukan awal yang tertera dalam dokumen pengajuan, melainkan dialirkan ke sejumlah perusahaan lain yang ditengarai memiliki hubungan afiliasi dengan tersangka. Rangkaian pelanggaran ini lantas berujung pada kredit macet. Kendati demikian, Samiaji menggarisbawahi bahwa nominal Rp759,42 miliar merupakan total nilai kucuran fasilitas kredit, bukan angka pasti kerugian negara. Kepastian nilai kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses audit dan penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara.

Baca Juga  Noorsy : Presiden Punya Pasukan, Tak Perlu 'Tongkat Nabi Musa' untuk Pulihkan Sumatera

​Langkah Kejati Kaltara menahan BF dan TKSD dipastikan bukanlah babak akhir. Penyidik menegaskan terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran pengajuan, persetujuan, hingga penikmat aliran dana tersebut. Apabila dalam proses penyidikan yang masih berkembang ini ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, Kejati Kaltara memastikan tidak akan ragu untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red).