Markaberita.com, JAKARTA — Praktik pengondisian dalam pengadaan fasilitas pendidikan kembali menuai sorotan tajam. Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas membongkar indikasi persekongkolan dan monopoli pada proyek pengadaan buku keterampilan menulis untuk siswa kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD) di wilayah DKI Jakarta. Pola belanja sekolah yang dinilai tidak wajar ini mengarah pada segelintir penerbit raksasa, sekaligus menutup akses persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha independen.
Koordinator ASNI, Pamit Andriyanto, pada Senin (12/10/2026) mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga terlibat kuat dalam mengatur skema belanja sekolah tersebut secara sistematis. Menurutnya, distribusi buku latihan menulis di sekolah dasar seluruh Jakarta dikuasai secara dominan oleh tiga entitas penerbitan besar, dua di antaranya adalah PT Intan Pariwara dan PT Tiga Serangkai.
”Kami menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dan monopoli pasar. Pengadaan buku keterampilan menulis kelas 1 dan 2 SD di Jakarta seolah-olah sudah dikunci hanya untuk tiga perusahaan penyedia. Pola ini berjalan melalui arahan dan pengondisian yang diduga berasal dari jaringan internal Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” tegas Pamit pada Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa modus pengondisian ini beroperasi memanfaatkan alur birokrasi berantai, di mana oknum Dinas Pendidikan DKI Jakarta ditengarai memberikan arahan informal kepada Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD. Arahan tersebut kemudian diteruskan berupa daftar penerbit “rekomendasi” kepada para Kepala Sekolah SD. Kondisi ini membuat pihak sekolah merasa tertekan dan enggan memilih penyedia lain di platform e-purchasing (SIPLah), sehingga anggaran dana bantuan yang bernilai miliaran rupiah hanya berputar di lingkaran vendor tertentu.
Praktik ini dinilai mencederai UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus mematikan langkah para seniman, kreator lokal, serta penerbit independen yang sebenarnya memiliki karya berkualitas dan telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sah.
Senada dengan temuan tersebut, Peneliti Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai intervensi pejabat dinas maupun pengurus K3S dalam penentuan vendor merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan menjadi red flag korupsi pengadaan. Menurut Jajang, pola seragam berbasis instruksi struktural rawan disusupi komitmen fee atau cashback, yang berujung pada pemborosan anggaran negara, hilangnya ruang bagi ekosistem kreatif daerah, serta menempatkan kepala sekolah pada posisi rentan secara hukum saat audit keuangan dilakukan.
Atas temuan ini, ASNI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Inspektorat DKI Jakarta, hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan audit menyeluruh. Mereka menuntut evaluasi total terhadap jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta pengurus K3S SD yang terlibat demi menjamin pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pembagian jatah proyek.(red).
#persainganusaha #kppuri #korupsipendidikan #disdikdki #pasarbebas #transparansibudget #lokalkarya #sekolahdasar #Markaberita.com






