Rakyat Mencekik Dituntut Pajak, Pemerintah Malah Boroskan Anggaran Demi Kabinet Gemuk

Nasional76 Dilihat

Markaberita.com, ​JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara terus menuai penolakan luas. Di saat masyarakat kelas menengah ke bawah menghadapi himpitan ekonomi dan beban pajak yang kian mencekik, pemerintah bersama DPR justru dinilai mempertontonkan pemborosan anggaran melalui penambahan struktur birokrasi di tingkat pusat.

​Direktur Eksekutif Jaringan Reformasi Hukum & Politik, Hasan Assegaf, melayangkan kritik tajam. Ia menilai postur tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semakin tidak efisien dan kian menjauh dari semangat cita-cita reformasi.

​Menurut Hasan, pengesahan UU No. 61/2024 merupakan akar masalah dari pemborosan anggaran negara. Sebelum direvisi, UU Nomor 39 Tahun 2008 menjadi jangkar hukum untuk mengunci jumlah kementerian maksimal 34 demi menjaga efisiensi fiskal. Namun, batasan tersebut dihapus total oleh DPR dan diserahkan sepenuhnya pada kebutuhan serta selera presiden. Akibatnya, jumlah birokrasi pusat melonjak drastis hingga mencapai 49 kementerian.

​Hasan mengingatkan kembali proses kilat pengesahan aturan tersebut di parlemen. “RUU Kementerian Negara ini lolos resmi menjadi usul inisiatif dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR. Proses kilat inilah yang menjadi pintu masuk pemborosan anggaran,” ujar Hasan dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga  Soroti Sewa Mobil Dinas Wamen Agama Rp35 Juta/Bulan, CBA: Pemborosan Anggaran di Tengah Kesulitan Rakyat

​Hasan menengarai adanya desain politik yang terencana di balik lahirnya aturan ini. Menurutnya, parlemen hanya menjadi panggung formalitas karena kesepakatan sesungguhnya telah dibuat di luar.

​”Skenario ini berjalan rapi karena melibatkan keselarasan politik mulai dari pimpinan Badan Legislasi, pimpinan sidang paripurna, hingga linier ke ranah eksekutif dengan menempatkan figur kepercayaan di Kementerian Keuangan demi mengamankan anggaran kabinet gemuk tanpa hambatan,” ungkapnya.

​”Jika jalurnya sudah searah dan dikuasai dari satu pintu seperti ini, bagaimana mungkin fungsi pengawasan parlemen dapat kita percaya dan berjalan secara kritis?” kritik Hasan.

​Ia menegaskan, pelonggaran aturan ini sengaja dilakukan untuk menggelar karpet merah bagi praktik pembagian kekuasaan politik koalisi. Secara substansi, langkah ini dinilai mirip perampokan uang rakyat yang dilegalkan melalui manipulasi instrumen hukum.

​Lebih lanjut, Hasan menegaskan UU No. 61/2024 mengalami cacat moral dalam tata kelola bernegara, melukai rasa keadilan, serta mencederai nurani publik. Ia menggarisbawahi adanya ketimpangan perlakuan yang mencolok antara pusat dan daerah. Masyarakat dituntut patuh membayar pajak dan terus berhemat di tengah ruang fiskal yang terbatas, sementara anggaran negara dialokasikan secara masif untuk menopang operasional birokrasi gemuk di Jakarta.

Baca Juga  TKD 2026: Efisiensi atau Sentralisasi?

​”Semua pembentukan kementerian baru berkonsekuensi pada pengadaan gedung baru, penataan ulang aset negara, pengadaan sistem informasi baru, serta pembentukan struktur tata kerja birokrasi baru. Hal itu memakan biaya operasional yang sangat besar, jauh di luar sekadar gaji bulanan para menteri,” papar Hasan.

​Ia menambahkan, pembengkakan struktur pusat ini pada akhirnya justru merusak kinerja pemerintahan akibat alur koordinasi yang semakin rumit.

​”Dampaknya, kita sedang menyaksikan model birokrasi yang lambat, tumpang tindih, korup, dan tidak produktif. Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa negara kita tidak kekurangan anggaran, melainkan anggaran kita sedang disandera oleh keserakahan elite politik di Jakarta,” tegasnya.

​Hasan juga membeberkan realitas ketimpangan yang terjadi antara Pusat dan Daerah akibat kebijakan ini. Infrastruktur pelayanan dasar di daerah tertinggal masih sangat memprihatinkan, ditambah dengan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dipangkas untuk menyokong belanja birokrasi pusat.

​”Ada kontradiksi yang sangat tidak adil ketika ruang fiskal diklaim terbatas untuk daerah, sementara anggaran pusat justru terbuka lebar demi mengakomodasi elite politik di Jakarta,” ungkap Hasan.

Baca Juga  Dugaan Ketidakadilan Seleksi Petugas Haji 2026: Chiki Fawzi Terdepak, Putra Menteri Diduga Melenggang Tanpa Nama di SK

​Ia menilai alokasi anggaran fantastis tersebut seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang saat ini masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan.

​”Bayangkan jika triliunan rupiah untuk kemewahan fasilitas, gedung megah, dan tunjangan pejabat dialihkan langsung untuk kesejahteraan masyarakat miskin. Anggaran fantastis itu mampu membiayai ratusan ribu anak putus sekolah, menjamin subsidi listrik gratis, pupuk petani, hingga menyubsidi iuran BPJS Kesehatan warga tidak mampu,” tuturnya.

​Selain itu, dana tersebut dapat digunakan untuk membangun jalan, jembatan, dan jaringan air bersih yang layak di daerah tertinggal sebagai langkah nyata memutus rantai kemiskinan.

​Mengakhiri keterangannya, Hasan memberikan peringatan mengenai dampak jangka panjang jika DPR terus abai menjalankan fungsi pengawasannya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bergerak bersama.

​”Jika pemborosan struktural yang lahir dari tumpulnya fungsi kontrol parlemen ini terus dibiarkan tanpa evaluasi, rakyat kelas menengah ke bawah yang akan terus menjadi korban. Untuk itu, jangan diam, bersatu dan lawan kegilaan para elite politik ini,” pungkas Hasan Assegaf.(red).