.Proyek Pemeliharaan Taman Tangga Cinta Purwakarta Rp329 Juta Disorot, Tanpa Pengawas Material Semrawut

News97 Dilihat

.Proyek Pemeliharaan Taman Tangga Cinta Purwakarta Rp329 Juta Disorot, Tanpa Pengawas Material Semrawut

 

PURWAKARTA – Markaberita.com ||

Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Taman Tangga Cinta di Desa Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai *Rp329.215.000* yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta TA 2026 tersebut, diduga dikerjakan tanpa pengawasan dan kondisinya semrawut.

 

Berdasarkan pantauan langsung *Markaberita.com di lokasi pada Jumat dini hari (09/10/2026)*, proyek tersebut masih dalam proses pengerjaan namun sangat memprihatinkan. Material bangunan berserakan di mana-mana, pasir, batu, dan adukan semen menumpuk di badan dan totowar  jalan  tanpa ada upaya menjaga kebersihan dan estetika kawasan wisata ikonik Purwakarta tersebut.

Baca Juga  Polres Purwakarta Kerahkan Personel Pengamanan Aksi Audiensi CPPPK Di DPRD

 

Yang lebih parah, saat wartawan melakukan konfirmasi di lokasi, pekerja yang ada di lokasi secara terang-terangan mengatakan bahwa tidak ada pengawas dan pelaksana di lokasi.

Ditaros dimana pengawas dan pelaksanana, mereka bilang tidak ada,”_ ungkap wartawan Markaberita.com di lapangan.

 

Data Proyek Lengkap:

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, pekerjaan tersebut adalah:

– Pekerjaan: Pemeliharaan Taman Tangga Cinta

– Dinas: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Purwakarta

– No. SPK: 27/SPK-Tmn.Tangga Cinta/DISPERKIM/IX/2026

– Tgl SPK: 23 September 2026

– Nilai Kontrak:  Rp329.215.000,-

– Penyedia Jasa: CV Garuda Muda Putra

– Waktu:  60 Hari Kalender

 

Data proyek sangat jelas, namun ironisnya pengawasan justru NOL.

Fakta tidak adanya pengawas lapangan maupun pelaksana proyek ini sangat janggal untuk proyek APBD. Para pekerja terlihat bekerja tanpa arahan teknis, tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD)..

Baca Juga  PT.Dongyang Asset Managemen Diduga Bermasalah Mengenai perijinan. 

 

Minimnya pengawasan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam pekerjaan uang rakyat, pengawasan adalah kunci untuk memastikan pekerjaan tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai RAB.

 

_”Harusnya kalau proyek di tempat wisata itu dijaga kebersihannya, ini mah semrawut pisan. Material dimana-mana, pengunjung jadi tidak nyaman. Pengawasnya juga tidak ada,”_ ujar salah seorang pengunjung kepada Markaberita.com.

 

Kondisi semrawut dan tanpa pengawas ini diduga melanggar SOP Konstruksi, prinsip K3, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta diminta tidak menutup mata. Kepala Dinas Perkim harus turun langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan keberadaan pengawas, keterlibatan pelaksana CV Garuda Muda Putra, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak SPK No 27 tersebut.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham DKI:"Pembebasan Bersyarat Jessika Kumala Wongso Telah Sesuai dengan Peraturan Menkumham RI No. 3 Tahun 2018

 

Jika benar pengawasan tidak berjalan, Inspektorat Kabupaten Purwakarta harus segera melakukan evaluasi dan audit. Setiap rupiah uang rakyat Rp329 Juta tersebut wajib dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Dinas Perkim Kabupaten Purwakarta maupun CV Garuda Muda Putra masih dalam upaya konfirmasi untuk keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

Reporter: Saepul Bahri, S.H, Markaberita.com