PPK Bidang Kebudayaan Sudah Tepat Selesaikan Permasalahan Keterlambatan Pengadaan, Layak Diapresiasi

Daerah62 Dilihat

KARAWANG, MARKABERITA.COM-Persoalan keterlambatan pengadaan barang di Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang yang sempat menjadi sorotan kini telah mendapat penanganan.

Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat, Andri Kurniawan, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi terkait barang pengadaan yang belum tiba hingga masa kontrak berakhir. Menurutnya, Bidang Kebudayaan di bawah kepemimpinan Kepala Bidang, Habib, telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Andri menerangkan, penanganan terhadap penyedia barang dilakukan dengan mengacu pada durasi keterlambatan, ketentuan Peraturan Presiden (Perpres), serta dokumen kontrak yang berlaku. Penyedia yang terlambat kurang dari 50 hari dikenai sanksi denda.

Sementara itu, penyedia dengan keterlambatan lebih dari 50 hari sedang diupayakan untuk diproses pemutusan kontraknya. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan ketentuan kontrak sekaligus penyelesaian persoalan pengadaan yang sebelumnya dipertanyakan.

Baca Juga  Bupati Bekasi Didampingi Wakil Ketua DPRD Menggekar Rapat Koordinasi Penanggulangan Banjir

Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran Bidang Kebudayaan, khususnya Kepala Bidang, setelah LMP menyampaikan koreksi. Menurut Andri, tindak lanjut yang dilakukan membantu mendorong penyelesaian masalah sehingga program yang telah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Karawang dapat dinikmati masyarakat penerima manfaat atau Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

Ia menegaskan bahwa koreksi LMP dimaksudkan untuk mendorong perbaikan dan penyelesaian persoalan secara transparan, bukan sekadar memunculkan polemik.

Andri menilai klarifikasi tersebut perlu disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terburu-buru membentuk penilaian negatif sebelum persoalan ditelusuri secara menyeluruh.

Meski demikian, kepastian mengenai kesesuaian prosedur dengan regulasi, status kontrak, dan penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada dokumen pengadaan resmi, pemeriksaan administrasi oleh pejabat berwenang, serta keterangan dari instansi terkait. Langkah itu diperlukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepercayaan publik. (RSK)

Baca Juga  Dedi Mauli Didaulat Menjadi Plt Ketua PAC PP Cabang Bungin