Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Gerebek Lokasi Dugaan Tambang Emas Ilegal di Beutong,sejumlah orang Diamankan.

Daerah, Hukum, Nasional, News136 Dilihat

NAGAN RAYA, ACEH.Markaberita.com-Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (1/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan, termasuk dua unit excavator merek Zoomlion dan satu unit alat penyaring emas (asbuk). Sejumlah orang yang berada di lokasi juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Penindakan dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H.

Turut dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., Kasubdit Tipidter dan Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh beserta personel.

Baca Juga  Wabup Purwakarta Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 23 Menuju Tanah Suci

Dari jajaran Polres Nagan Raya, kegiatan melibatkan Kabag Ops Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M., Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan, serta personel Satreskrim dan Satintelkam Polres Nagan Raya.

Bergerak Pukul 01.30 WIB

Berdasarkan keterangan kepolisian, tim gabungan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Sekitar pukul 02.10 WIB, petugas tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk atau camp yang diduga digunakan oleh pekerja. Selain itu, ditemukan dua unit excavator merek Zoomlion dan satu unit alat penyaring emas atau asbuk.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.

Baca Juga  Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026, Simak Rincian Tarif Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini

Barang-barang tersebut antara lain buku catatan hasil emas, dua unit alat penyaring emas (indang), tiga buah ambal penyaring emas, serta dokumentasi titik koordinat lokasi.

Sejumlah Orang Diamankan

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan, antara lain sebagai operator alat berat, pekerja asbuk, dan kernet.

Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas membawa orang-orang yang diamankan beserta barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ke Mapolres Nagan Raya.

Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik untuk mengetahui peran masing-masing serta keterkaitannya dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Penyidik Dalami Legalitas Pertambangan

Baca Juga  Polsek Talang Ubi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan,Tersangka Pelaku Berhasil Diamankan

Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk menyangkut legalitas kegiatan, kepemilikan dan penggunaan peralatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polisi juga akan mendalami keterangan para pihak yang diamankan serta barang-barang yang telah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.

Hingga proses penyidikan berlangsung, seluruh pihak yang diamankan masih dalam tahap pemeriksaan. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.(red).