PKL Tak Dilarang, Tapi Lapak Permanen di Trotoar Bakal Jadi Sasaran Penertiban
Markaberita.com // Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menata dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Namun, kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat berjualan.
Wali Kota Bandung, *Muhammad Farhan* menjelaskan, para PKL tetap diperbolehkan menjalankan usaha dengan syarat mengikuti aturan mengenai lokasi, bentuk lapak, kebersihan hingga jam operasional yang ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Farhan saat memimpin *Rapat Evaluasi Kegiatan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Tahun 2025* di Hotel Grandia, Rabu (7/10/2026).
Menurut Farhan, regulasi mengenai PKL di Kota Bandung akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kota.
“Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” ujarnya.
Farhan juga memastikan penertiban akan tetap berjalan, terutama terhadap bangunan liar (bangli) maupun lapak PKL permanen yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fungsi fasilitas publik.
“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” ucapnya.
Penataan tidak hanya menyasar kawasan tertentu, tapi di seluruh wilayah hingga tingkat kelurahan.
“Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” kata Farhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, *Budhi Rukmana* menjelaskan, Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan PKL.
“Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” ujar Budhi.
Ketentuan yang harus dipatuhi PKL di lokasi yang telah ditetapkan:
– *Lapak tidak boleh permanen / semipermanen*
– *Wajib jaga kebersihan* – Datang harus bersih, pulang harus bersih
– *Jam operasional diatur* sesuai karakteristik lokasi (pagi, sore, atau malam)
“Jadi artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal. Nah, itu sedang kita susun,” tuturnya.
(Ratna/F)






