Pemerintah Akan Ubah Definisi Korupsi, Prabowo Restui Usulan DEN

Hukum, Nasional119 Dilihat

​MARKABERITA.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia berencana mengubah penafsiran definisi tindak pidana korupsi. Langkah strategis ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kajian yang diajukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

​Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan persetujuan Presiden tersebut usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

​Luhut menjelaskan bahwa kajian yang disusun oleh tim DEN mengubah penafsiran utama korupsi, dari yang semula berfokus pada unsur kerugian negara menjadi tindakan penyuapan (bribery). Perubahan ini mengacu pada standar internasional yang tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Menolak Korupsi yang sebenarnya telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu.

Baca Juga  Hasan Assegaf: Presiden Prabowo dan Kabinet Gemuk yang Tidak Kompeten

​Menurut Luhut, penyesuaian definisi korupsi ini penting dilakukan agar tata cara penanganan korupsi di Indonesia berjalan selaras dengan standar internasional. Selama ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menitikberatkan masalah kerugian negara sebagai indikator utama korupsi.

​Pendekatan lama tersebut dinilai sering kali memberatkan dan membayangi keberanian lembaga investasi negara, seperti Danantara, dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis strategis.

​“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery (penyuapan). Jadi tidak masalah menerapkan penyesuaian ini agar tidak memberatkan lembaga seperti Danantara untuk membuat keputusan bisnis—yang tentu dalam setiap bisnis pasti ada risikonya,” kata Luhut.

 

​Dengan diterapkannya definisi baru ini, keputusan atau risiko kerugian dalam dunia usaha tidak lagi serta-merta diseret ke ranah pidana korupsi, sepanjang tidak ditemukan praktik penyuapan di dalamnya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih sehat bagi perekonomian nasional. ​(MB/Red)

Baca Juga  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi