Pemasangan 16 Tiang PJU di Desa Sukajadi Disorot, Transparansi Proyek dan Standar Keselamatan Dipertanyakan

Daerah50 Dilihat

Kabupaten Bekasi ll Markaberita.com– Pekerjaan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kampung Caringin RT 003/RW 006, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian setelah tim LSM dan awak media menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun dinas terkait.

‎Pemantauan yang dilakukan pada Jumat (30/10/2026) tersebut menyoroti beberapa aspek pelaksanaan pekerjaan, mulai dari keterbukaan informasi proyek, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga metode teknis pemasangan tiang PJU.

‎Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan informasi kegiatan penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

‎Temuan tersebut mendorong Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama tim media untuk meminta penjelasan langsung kepada pihak yang berada di lokasi.

‎Dalam proses konfirmasi, Wisnu menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut meliputi pemasangan sekitar 16 tiang PJU dan satu unit panel penerangan. Namun, ketika dimintai keterangan mengenai keberadaan papan informasi proyek, ia mengarahkan agar pertanyaan tersebut dikonfirmasikan kepada pihak pelaksana.

‎Sementara itu, Yono, yang mengaku mendapat tugas dari kantor untuk mendokumentasikan progres pekerjaan, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut menggunakan nama CV Tri Putra Teknik.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri 1445 H,Kapolsek Beserta Tim Monitoring Harga dan Stok Sembako di Kalangan Desa Raja

‎”Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya ditugaskan untuk mengambil foto dokumentasi progres pekerjaan. Saya baru dua hari diturunkan ke lapangan,” ujar Yono.

‎Tidak terlihatnya papan informasi proyek memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat.

‎Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang terbuka, termasuk informasi mengenai kegiatan badan publik dan penggunaan anggaran pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dalam Pasal 9 UU KIP, badan publik diwajibkan mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya.

‎Meski demikian, kewajiban pemasangan papan informasi fisik di lokasi pekerjaan perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan ketentuan teknis, dokumen pengadaan, dan kontrak pekerjaan yang berlaku.

‎Oleh karena itu, pihak dinas maupun pelaksana diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Selain persoalan transparansi, tim pemantau juga menemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan sepatu keselamatan ketika melakukan aktivitas pemasangan tiang PJU.

‎Kondisi ini menjadi perhatian karena pekerjaan pemasangan tiang memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang membutuhkan penerapan standar keselamatan secara konsisten.

‎Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan alat pelindung diri (APD), Wisnu mengaku telah memberikan peringatan kepada pihak terkait agar pekerja menggunakan sepatu keselamatan. Namun, menurut keterangannya, imbauan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan.

Baca Juga  Management PT.IMG, SMSI dan Para Wartawan Besuk Nurul Huda Di RS.Ananda Babelan

‎Sementara itu, Yono menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kelengkapan keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab mandor.

‎Penerapan K3 semestinya menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan, baik pelaksana, pengawas, maupun tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.

‎Sorotan berikutnya berkaitan dengan kondisi pemasangan tiang PJU. Berdasarkan pengamatan tim di lapangan, terdapat tiang yang diduga menggunakan ganjalan berupa material batu bata ringan (hebel) dan batu kali.

‎Informasi yang diperoleh dari lokasi menyebutkan bahwa kedalaman pemasangan tiang diperkirakan sekitar satu meter dengan lebar lubang kurang lebih 30 sentimeter.

‎Temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan konstruksi. Namun, kondisi itu patut mendapatkan pemeriksaan teknis dari pelaksana dan konsultan pengawas.

‎Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian metode pemasangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, kondisi tanah, serta standar keamanan konstruksi yang telah ditetapkan.

‎Aspek kekuatan dan kestabilan tiang harus menjadi prioritas mengingat fasilitas PJU merupakan infrastruktur publik yang digunakan dalam jangka panjang dan berpotensi menimbulkan risiko apabila pemasangannya tidak memenuhi persyaratan teknis.

Baca Juga  Awali Kepemimpinan, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi Sampaikan Commander Wish Ke Jajaran

‎Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, meminta dinas terkait agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang PJU di Desa Sukajadi.

‎Ia menilai pembangunan fasilitas umum yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, serta keselamatan tenaga kerja.

‎Menurutnya, masyarakat tidak boleh kehilangan hak untuk mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan dan bagaimana pekerjaan pembangunan dilaksanakan.

‎Pihaknya berharap dinas terkait dapat memberikan penjelasan secara resmi mengenai sejumlah hal, di antaranya sumber anggaran, nilai pekerjaan, identitas pelaksana, konsultan pengawas, spesifikasi teknis, serta alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

‎Selain itu, pemeriksaan terhadap penerapan K3 dan metode pemasangan tiang juga dinilai penting guna memastikan pekerjaan memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis.

‎Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau klarifikasi resmi dari CV Tri Putra Teknik maupun dinas terkait mengenai sejumlah temuan dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemantauan tersebut.

‎Publik berharap pekerjaan pemasangan PJU di Desa Sukajadi dapat dilaksanakan secara terbuka, sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar keselamatan kerja, serta menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

‎Penulis: Carim.