Pasal 273 KUHP Baru Jadi Sorotan, Praktik “Bank Keliling” dan Pinjaman Berbunga Perlu Dicermati

Daerah70 Dilihat

JAKARTA —Markaberita.com

Praktik pinjaman uang yang dilakukan secara berkeliling dari rumah ke rumah atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “bank keliling” kembali menjadi perhatian setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam konteks hukum pidana, salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan meminjamkan uang atau barang tertentu tanpa izin sebagai mata pencaharian dalam bentuk yang secara khusus disebutkan dalam ketentuan tersebut.

Pasal 273 menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Ketentuan tersebut menjadi penting untuk dipahami masyarakat karena praktik pinjaman informal di tengah masyarakat memiliki beragam pola. Tidak semua aktivitas pinjam-meminjam uang secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 273.

Bukan Semata-Mata Karena Ada Bunga

Keberadaan bunga atau tambahan pembayaran dalam sebuah pinjaman tidak dengan sendirinya membuat suatu transaksi dapat langsung dikenakan Pasal 273.

Baca Juga  Kecamatan Sukatani gelar acara Musrenbang Kecamatan tahun 2024 Kabupaten Bekasi

Yang harus diperiksa adalah bagaimana bentuk transaksi tersebut dilakukan, apakah terdapat kegiatan gadai atau bentuk transaksi lain sebagaimana disebut dalam pasal, apakah kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin, serta apakah aktivitas tersebut dijalankan sebagai mata pencaharian.

Misalnya, seseorang secara rutin memberikan pinjaman kepada sejumlah warga, menarik angsuran secara harian atau mingguan, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Fakta tersebut dapat menjadi bagian penting dalam melihat konstruksi hukum kegiatannya, tetapi tetap diperlukan pemeriksaan terhadap bentuk transaksi dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat maupun aparat penegak hukum perlu berhati-hati dalam menyamakan seluruh praktik “bank keliling” dengan tindak pidana Pasal 273.

Jika Disertai Jaminan, Persoalannya Bisa Berbeda

Persoalan hukum dapat menjadi lebih kompleks apabila kegiatan pinjaman tersebut menggunakan barang milik peminjam sebagai jaminan.

Dalam kondisi tertentu, apabila transaksi tersebut secara hukum merupakan kegiatan gadai dan dilakukan sebagai mata pencaharian tanpa izin yang dipersyaratkan, maka ketentuan Pasal 273 menjadi salah satu aturan yang perlu diperiksa.

Di sisi lain, sektor pergadaian juga memiliki regulasi tersendiri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggaraan usaha pergadaian, termasuk aspek perizinan dan kegiatan usaha perusahaan pergadaian.

Baca Juga  Satu Persatu Pelaku Pengedar Sabu-Sabu di Kabupaten PALI Dijebloskan ke Dalam Jeruji Besi Milik Polres PALI,Kali Ini Giliran Warga Asal Desa Kasih Raja Ogan Ilir

Artinya, masyarakat perlu membedakan antara pinjam-meminjam biasa, kegiatan pergadaian, dan kegiatan usaha jasa keuangan. Masing-masing dapat memiliki konsekuensi hukum dan regulasi yang berbeda.

Cara Penagihan Juga Perlu Mendapat Perhatian

Selain persoalan izin dan bentuk transaksi, praktik penagihan pinjaman juga penting untuk diperhatikan.

Apabila dalam proses penagihan ditemukan dugaan ancaman, kekerasan, intimidasi, pemaksaan, penghinaan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang melanggar hukum, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lain di luar Pasal 273.

Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan sebaiknya tidak hanya mengumpulkan bukti mengenai besaran pinjaman dan bunga, tetapi juga menyimpan bukti komunikasi maupun tindakan penagihan yang dianggap bermasalah.

Bukti Menjadi Kunci

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan, sejumlah bukti dapat dipersiapkan, antara lain perjanjian pinjaman, kuitansi, catatan angsuran, bukti transfer, percakapan WhatsApp, bukti besaran pinjaman dan pengembalian, serta keterangan saksi.

Apabila terdapat barang yang dijadikan jaminan, dokumen terkait barang tersebut juga penting disimpan.

Demikian pula apabila kegiatan pinjaman dilakukan kepada banyak orang secara rutin, keterangan dari para peminjam lain dapat membantu menggambarkan pola kegiatan yang berlangsung.

Baca Juga  Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp 3 Juta

Namun, seluruh bukti tersebut tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Masyarakat Jangan Terjebak Pemahaman Sederhana

Dengan berlakunya KUHP baru, pemahaman masyarakat mengenai Pasal 273 menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi.

Kalimat “pinjaman berbunga berarti melanggar Pasal 273” tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan hukum secara otomatis.

Sebaliknya, apabila terdapat praktik pinjaman yang diduga dilakukan tanpa izin dan memenuhi karakteristik perbuatan yang diatur dalam Pasal 273, masyarakat dapat mengumpulkan bukti dan menyampaikannya kepada pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada akhirnya, keberadaan ketentuan pidana tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dasar penindakan ketika unsur pelanggaran benar-benar terpenuhi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman.

Kepastian hukum, transparansi transaksi, serta perlindungan masyarakat menjadi hal penting agar aktivitas pinjam-meminjam tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang merugikan salah satu pihak.

(Red/AM)