MARKABERITA.COM, JAKARTA — Penyelenggaraan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Indonesia kini memicu sorotan tajam. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nomor 2 Tahun 2025 dinilai memberi porsi kewenangan yang terlampau besar kepada satu lembaga, sehingga riskan memicu monopoli, konflik kepentingan, hingga potensi korupsi.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan bahwa penumpukan fungsi pada BMKG yang bertindak sekaligus sebagai regulator, operator, pemantau, verifikator, supervisor, pemberi persetujuan, hingga evaluator memerlukan evaluasi total dari pihak independen dan pemerintah.
“Teknologi modifikasi cuaca seharusnya menjadi instrumen negara untuk mengatasi kekeringan, mencegah kebakaran lahan, dan mendukung ketahanan pangan, bukan menjadi ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu,” tegas Mus Gaber dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/10).
Secara khusus, Padepokan Hukum Indonesia menyoroti pasal-pasal krusial dalam Peraturan BMKG No. 2/2025, antara lain Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 19. Pasal-pasal ini mengatur pelaksanaan TMC oleh BMKG, kewajiban koordinasi pengguna, mekanisme persetujuan bagi pihak luar, serta pembebanan biaya supervisi kepada badan hukum.
Mus Gaber menilai, untuk mencegah praktik monopolistik dan menciptakan iklim industri penyedia jasa yang sehat, harus ada pemisahan yang tegas antara lembaga regulator dan operator.
Ia juga mendorong pelibatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta pihak swasta dalam riset, pengujian, dan pengembangan alternatif teknologi baru—seperti penggunaan drone dan flare—agar biaya operasional menjadi lebih efisien dan tidak bergantung pada mekanisme konvensional semata.
Guna mencegah penyimpangan anggaran negara, Mus Gaber mendesak ketersediaan standar penilaian kinerja dan mekanisme pengadaan barang/jasa yang transparan serta dapat diaudit secara terbuka.
Selain itu, ia mengusulkan skema kontrak kerja berbasis kinerja objektif, yakni no rain, no pay:
Transparansi Biaya Supervisi: Pembukaan rincian pembebanan biaya supervisi yang dibebankan kepada badan hukum.
Indikator Kinerja Objektif: Pembayaran jasa hanya dilakukan berdasarkan keberhasilan presipitasi/hujan yang terukur, dengan tetap memperhitungkan faktor atmosferik alami di luar kendali teknis penyedia.
Meski mengakui bahwa kelemahan regulasi dan tumpang tindih kewenangan tidak secara otomatis membuktikan tindakan tindak pidana korupsi, Mus Gaber meminta aparat penegak hukum dan auditor negara untuk tetap proaktif meneliti celah regulasi tersebut.
“Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengaturan yang sengaja menguntungkan pihak tertentu, atau penyimpangan anggaran, hal itu harus diperiksa secara independen berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah,” ujarnya.
Ia memungkas rilisnya dengan menyuarakan pentingnya transparansi tata kelola demi keselamatan masyarakat terdampak bencana.
“Jangan sampai ketika kebakaran lahan meluas dan masyarakat menghadapi kekeringan parah, teknologi yang seharusnya membantu rakyat justru terhambat oleh tata kelola yang tidak transparan,” pungkas Mus Gaber.(red).





