Jika Dalam Waktu Dekat Galian Tanah Di Kotabaru Tidak Ditindak Oleh PPLH Dan Satpol PP, LMP Akan Lakukan Audiensi Hingga Unras

Daerah49 Dilihat

KARAWANG, MARKABERITA.COM-Dugaan aktivitas galian tanah C ilegal di Desa Karangjaya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kian memicu gelombang desakan. Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat menuntut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang untuk segera bertindak tegas dan tidak terkesan membiarkan operasional penggalian yang berdalih memasok tanah urug pembuatan cetakan sawah tersebut.

Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa peruntukan material untuk sektor pertanian sama sekali tidak bisa dijadikan tameng untuk mengangkangi hukum. Legalitas kegiatan, kelengkapan dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap dampak lingkungan hidup merupakan aspek vital yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola.

“Jangan sampai beralasan bahwa untuk cetakan sawah mereka bisa beroperasi seenaknya tanpa dokumen perizinan. Undang-undang dengan tegas melarang galian ilegal,” kata Andri.

Baca Juga  Kapolres PALI dan Wakapolres Hadiri Kegiatan Isra Mi'raj Nabi Muhamad SAW 1445 H Tahun 2024

Ia menyindir inkonsistensi serta tebang pilihnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Karawang. Andri membandingkan tumpulnya penindakan di Kotabaru dengan ketegasan operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Karawang saat menggerebek serta menutup galian tanah merah di Kampung Tangkil, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, pada 9 Agustus 2026 lalu.

“Maraknya kembali galian tanah C ilegal untuk kepentingan urugan bukan hanya terjadi di Kabupaten Subang, yang bupatinya sampai turun sidak dan menempuh jalur hukum. Di Karawang, Satpol PP jangan tebang pilih! Galian di Tirtamulya bisa digerebek dan ditutup, tapi kenapa yang di Kotabaru ini terkesan dibiarkan?” cecarnya.

Guna menghentikan kesimpangsiuran di tengah masyarakat, Andri mendesak Satpol PP bersama tim Penegakan Peraturan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Karawang segera turun ke lapangan. Langkah pengawasan tidak boleh formalitas di atas kertas semata, melainkan wajib menyentuh pengecekan faktual terhadap izin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aspek penegakan pidana lingkungan.

Baca Juga  Pengedar Narkotika Diamankan Polisi, Barang Bukti Sabu 23,29 Gram Disita

“Dalam waktu dekat, Satpol PP Kabupaten Karawang harus meninjau langsung ke lokasi dan memprosesnya berdasarkan penegakan perda, undang-undang lingkungan hidup, hingga aspek pidana. Jangan sampai persoalan tingkat kabupaten seperti ini lagi-lagi menunggu Gubernur turun tangan,” imbaunya.

Atas indikasi pelanggaran yang ada, LMP mendorong penegak hukum melibatkannya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Karawang. Apalagi, sorotan publik kian memanas seiring beredarnya informasi mengenai dugaan intimidasi yang dialami awak media saat melakukan investigasi jurnalisme di lokasi galian tersebut. Meski informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, penegak hukum diminta tidak menutup mata.

Sebagai bentuk tekanan organisasi, LMP Mada Jawa Barat mengancam akan mengambil langkah konkret jika aduan masyarakat ini terus diabaikan. Pihaknya tidak hanya berencana melayangkan surat audiensi resmi, melainkan siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang.

Baca Juga  Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas di Wilayah Hukumnya,Sat Samapta Polres PALI Kembali Gelar Patroli Perintis Presisi

Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai status izin operasional galian tanah di Kotabaru serta konfirmasi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis masih menanti tindakan resmi dan pemeriksaan lapangan dari Pemkab Karawang maupun aparat penegak hukum setempat.  (RSK)