Jaringan Reformasi Hukum dan Politik Minta Presiden Prabowo Jelaskan Tanggung Jawab Politiknya

Nasional77 Dilihat

​JAKARTA, MARKABERITA.COM — Presiden Prabowo Subianto kini berada dalam pusaran beban moral dan krisis legitimasi politik yang berat. Langkah politik memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden—yang sebelumnya ditegaskan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai keputusan mandiri dan pilihan sadar Prabowo—kini berbalik menjadi tanggung jawab moral-politik yang serius.

​Gelombang kritik publik memuncak setelah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah kelulusan luar negeri Gibran yang setara SMA/sederajat. Dokumen yang dilampirkan terungkap hanya berupa certificate of attendance (bukti kehadiran) dan transkrip nilai, bukan bukti kelulusan formal.

Baca Juga  LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Menuntut Kepada Kementrian Keuangan RI untuk Segera menyita Aset PT Bakrie Telecom Group

​Meski gugatan tersebut tidak diterima karena masalah legal standing, substansi temuan MK telah menjadi fakta hukum terbuka yang memicu krisis kepercayaan masif di tengah masyarakat.

​Direktur Eksekutif Jaringan Reformasi Hukum & Politik, Hasan Assegaf, menegaskan bahwa karena keputusan pencalonan tersebut diklaim didesain secara mandiri tanpa paksaan, segala cacat administratif maupun etis sepenuhnya menjadi tanggung jawab moral Presiden Prabowo.

​”Langkah menggandeng Gibran Rakabuming Raka dipandang sebagai kalkulasi politik jangka pendek untuk mengamankan kemenangan taktis dengan memanfaatkan pengaruh kekuasaan serta basis massa Joko Widodo. Namun, akibat temuan dalam pertimbangan hukum MK terkait dokumen kelulusan Gibran, langkah tersebut kini berbalik menjadi krisis legitimasi,” ujar Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

 

Baca Juga  Capres Ganjar Terima Saran LQ Indonesia Lawfirm Untuk Masukan Perbaikan Hukum Sebagai Wacana Kerja

​Hasan mengingatkan bahwa bola salju polemik ini menggelinding cepat menuju wacana pemakzulan (impeachment) di parlemen. Menurutnya, wacana tersebut bukan sekadar gertakan politik, melainkan dampak nyata dari temuan pertimbangan hukum MK yang konkret.

​Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo untuk tidak mengambil sikap diam di tengah hantaman polemik keabsahan syarat administrasi pasangannya. Kepala Negara diminta berbicara langsung kepada publik dan tidak melimpahkan penjelasan kepada juru bicara kepresidenan semata.

​”Rakyat butuh penjelasan langsung dari Presiden Prabowo. Ketika keputusan memilih pasangan wakil presiden diklaim sebagai pilihan mandiri yang sadar, maka tanggung jawabnya bersifat mutlak. Ini bukan masalah teknis yang cukup diselesaikan oleh juru bicara,” tegas Hasan.

 

Baca Juga  Hilirisasi: Pedang Bermata Dua yang Menganga Jurang Ketimpangan

​Ia menambahkan, tekanan publik terhadap DPR RI saat ini telah memasuki fase yang sangat serius dan tidak boleh diremehkan oleh Istana. Temuan hakim MK dipandang sebagai pemantik sah bagi parlemen untuk menginterpelasikan atau menguji kualitas kepemimpinan nasional.

​”Jika Presiden tetap diam, parlemen wajib menggunakan hak konstitusionalnya demi memastikan kualitas demokrasi Indonesia. Sebab, kekuasaan tertinggi harus selalu berjalan selaras dengan etika dan hukum yang berlaku,” pungkas Hasan Assegaf.(MB/Redaksi).