Jakarta Barometer Desak Gubernur DKI Copot Dirut PAM JAYA Arif Nasrudin

Megapolitan106 Dilihat

​Tuding Ambisi IPO Rp27,7 Triliun Hanya Kosmetik Manajerial; Pembiaran oleh Gubernur Dinilai Gagal Benahi BUMD

 

MARKABERITA.COM, JAKARTA — Lembaga kajian publik Jakarta Barometer secara tegas mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mencopot Direktur Utama PT PAM JAYA (Perseroda), Arif Nasrudin, beserta seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas. Desakan keras ini dipicu oleh ambisi BUMD air minum tersebut yang dinilai memaksakan komersialisasi pelayanan publik melalui Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) dan suntikan modal fantastis sebesar Rp27,7 triliun di tengah akumulasi krisis tata kelola, dugaan monopoli korporasi, hingga tragedi keselamatan kerja di lapangan.

​Jakarta Barometer menegaskan, apabila Gubernur DKI Jakarta enggan mengambil langkah tegas untuk mencopot Dirut PAM JAYA, maka hal tersebut menjadi bukti nyata kegagalan Gubernur dalam membenahi tata kelola BUMD di DKI Jakarta sekaligus bentuk pembiaran terhadap komersialisasi pelayanan publik yang merugikan warga.

Rencana penambahan modal dasar PAM JAYA dari Rp5,4 triliun menjadi Rp27,69 triliun—berdasarkan Naskah Akademik Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan Agustus 2026—serta konsultasi rencana IPO bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sebagai langkah keliru yang berisiko fatal bagi keuangan daerah.

Baca Juga  Sispala SMA 54 Jakarta Apresiasi Dukungan UNJ dalam Sukseskan O2SN SMA Jakarta Timur

​Direktur Eksekutif Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, menegaskan bahwa klaim mengejar target 100 persen cakupan air bersih dan penanggulangan penurunan muka tanah hanyalah kosmetik manajerial untuk menutupi kebobrokan internal perusahaan. Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (19/10/2026), Jim Lomen Sihombing menyatakan secara tegas agar OJK dan calon investor tidak terkecoh oleh skema finansial tersebut. Menurutnya, ambisi IPO dan suntikan modal raksasa Rp27 triliun memuat celah defisit pendanaan masif hingga Rp18,9 triliun, di mana langkah nekat ini berisiko menciptakan ketergantungan ekstrem pada utang sindikasi perbankan yang pada akhirnya dapat mengancam APBD DKI Jakarta.

​Selain kalkulasi finansial yang mengkhawatirkan, Jakarta Barometer menyoroti penguasaan proyek strategis PAM JAYA yang diduga dikuasai secara eksklusif oleh jejaring korporasi swasta. Pengerjaan proyek dinilai terkonsentrasi pada entitas khusus PT Air Bersih Jakarta (ABJ) sebagai perpanjangan tangan grup bisnis PT Moya Indonesia, yang melibatkan rantai subkontraktor berlapis seperti PT China Railway Construction Corporation (CRCC). Praktik penguasaan vendor tunggal ini tidak hanya berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi juga terbukti melumpuhkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga  MMT Desak DLH DKI Jakarta Audit Hotel yang Diduga Bermasalah dalam Perizinan Pembangunan: Buka Data ke Publik atau Hentikan Operasional Sesuai Ketentuan!

​Dampak fatal dari abainya pengawasan K3 berujung pada tragedi kemanusiaan pada 9 Juli 2026, ketika tiga pekerja proyek berinisial S, A, dan LAW (warga negara China) tewas di dalam gorong-gorong sedalam 7 meter di kawasan Cipayung akibat tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan.

​Menanggapi akumulasi krisis hukum, pidana, dan tata kelola tersebut, Jakarta Barometer menyampaikan empat tuntutan mendesak. Pertama, mendesak Gubernur DKI Jakarta segera mencopot Dirut PAM JAYA Arif Nasrudin, jajaran Direksi, dan Dewan Pengawas yang dinilai gagal menjaga akuntabilitas, membiarkan monopoli, serta mengabaikan keselamatan jiwa pekerja demi ambisi IPO. Kedua, mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audit komprehensif terhadap proses pengadaan serta legalitas kemitraan strategis PT Air Bersih Jakarta (ABJ) yang berpotensi melanggar UU No. 5/1999.

Baca Juga  Insiden Koridor 13: BAJA Tekankan Evaluasi Keselamatan Tanpa Sudutkan Transjakarta

​Ketiga, mendesak Polres Metro Jakarta Timur mengusut tuntas unsur kelalaian fatal yang merenggut nyawa tiga pekerja berdasarkan Pasal 359 KUHP dan memproses hukum manajemen PT ABJ, vendor utama, hingga subkontraktor tanpa pandang bulu. Keempat, menuntut audit investigatif menyeluruh terhadap alokasi anggaran dan rantai kerja sama mitra swasta di bawah kendali PT ABJ agar bersih dari praktik rente ekonomi yang merugikan publik.

​Dalam pernyataan penutupnya pada Senin (19/10/2026), Jim Lomen Sihombing kembali menegaskan agar rencana IPO tidak melanggengkan cengkeraman kartel yang mengorbankan keselamatan pekerja dan hak dasar warga atas air bersih. Pembiaran atas krisis ini menjadi sinyal kuat kegagalan Gubernur dalam membenahi BUMD, sehingga langkah tegas pencopotan Dirut PAM JAYA mutlak diperlukan demi keadilan dan pembenahan total tata kelola BUMD di Jakarta.(Red).