Hukum Tanpa Fondasi Filosofis dan Sosiologis, Ichsanuddin Noorsy Ingatkan Bahaya Kehidupan Bernegara yang Liar  

Nasional138 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Pengamat ekonomi politik dan kebangsaan, Dr. Ichsanuddin Noorsy, memberikan pandangan kritis terhadap dinamika uji materi (judicial review / JR) terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah bergulir di tengah publik, Selasa (6/10/26).

​Menanggapi berbagai pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai arah putusan MK tersebut, Dr. Noorsy menyampaikan analisisnya dalam kerangka berpikir struktural. Ia membedah persoalan ini dengan menilai bahwa para jurist dan sarjana hukum di Indonesia sebagian besar menganut aliran positivis yang menjadikan norma tertulis sebagai rujukan utama. Sepanjang tidak ada norma konstitusi yang dilanggar, MK dipastikan akan menolak memenuhi isi uji materi tersebut.

Baca Juga  BSS TAWARKAN PERDAMAIAN DAN GANTI RUGI ASET, OR KLIEN LQ INDONESIA LAWFIRM SAMBUT BAIK

​Kondisi ini menunjukkan bahwa MK menjunjung tinggi aspek yuridis legal, namun tidak kokoh dalam merujuk pada yuridis filosofis dan yuridis sosiologis. Akibatnya, asas legalitas ditempatkan lebih utama ketimbang legitimasi. Situasi hukum yang legal tetapi _illegitimate_ ini menandakan bahwa hukum semakin berjarak dengan rasa keadilan masyarakat, sehingga ketidakpastian hukum meningkat. Kepastian hukum justru bergantung pada transaksi seperti uang maupun jabatan atau pertukaran lainnya. Selain itu, MK dinilai tidak mungkin inkonsisten atas putusan-putusan sebelumnya. Konsistensi MK tersebut menunjukkan bahwa pertarungan di MK bukan lagi soal benar-salah menurut nilai-nilai, norma dasar dan keajegan dalam masyarakat, melainkan soal menang-kalah dalam pertimbangan pihak yang berkuasa. “Itulah materialisme,” tegasnya.

Baca Juga  CBA: Ketimpangan Anggaran IKN, Biaya Furnitur Kantor Wapres Tembus Rp33,3 Miliar, Masjid Negara Cuma Rp1,8 Miliar

​Pandangan tersebut merupakan bagian dari refleksi yang bersumber dari pemikiran, metodologi, dan konfigurasi sistem Dr. Ichsanuddin Noorsy, atau yang dikenal sebagai Madzhab Tebet. Madzhab ini menegaskan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang dominan berdasarkan norma tertulis dipastikan akan liar, karena filosofi dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat berakar pada individualisme materialisme—filosofi dan nilai-nilai yang juga mendasari pembentukan norma tertulis tersebut.

Dengan kondisi demikian, mengharapkan kepemimpinan yang menganjurkan ketenteraman dan kedamaian, dan mencapai kesejahteraan sosial sama halnya dengan pungguk merindukan bulan.(red).