Enam Tahun Berjuang, POOK Dorong DPR RI Segera Sahkan Payung Hukum Ojol

Daerah41 Dilihat

KARAWANG, MARKABERITA.COM-Memasuki usia enam tahun, Perjuangan Ojek Online Karawang (POOK) kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan dan keselamatan kerja bagi pengemudi ojek online (ojol). Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 organisasi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan perjuangan sekaligus memperkuat desakan kepada pemerintah agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Ketua Umum POOK, Guruh Yanuar, menegaskan bahwa Karawang yang dikenal sebagai Kota Pangkal Perjuangan harus tetap menjadi barometer gerakan pengemudi ojek online, baik di tingkat daerah maupun nasional. Menurutnya, enam tahun perjalanan POOK bukan sekadar mempertahankan eksistensi organisasi, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pengemudi.

“Ini bukan cuma sekadar hiburan. Kita sedang melakukan refleksi atas perjuangan yang sudah dilalui. Bahwa Kota Pangkal Perjuangan ini akan terus menjadi barometer perjuangan di seluruh Indonesia,” ujar Guruh. Minggu 25 Oktober 2026

Ia menilai perlindungan terhadap pekerja ojol masih membutuhkan perhatian serius dan langkah nyata pemerintah. Para pengemudi yang setiap hari menghadapi risiko di jalan raya membutuhkan jaminan keselamatan serta perlindungan kerja yang jelas.

Guruh mengatakan, peringatan HUT ke-6 menjadi pengingat bahwa perjuangan POOK belum selesai. Organisasi tersebut masih memiliki agenda untuk memastikan aspirasi para pengemudi mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memberikan kepastian perlindungan.

Baca Juga  Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Begal,Curanmor Dan Ganjal ATM

Salah satu langkah yang telah ditempuh POOK, kata Guruh, adalah menyusun naskah akademik bersama rekan-rekan di Kabupaten Karawang. Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembentukan aturan pemerintah terkait ojek online.

“Terbukti, aturan yang dikeluarkan pemerintah mengadopsi naskah akademik yang kami buat bersama rekan-rekan di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Menurut Guruh, capaian tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi yang diperjuangkan secara konsisten dapat menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan. Namun, ia mengingatkan bahwa perjuangan tidak boleh berhenti pada tahapan yang telah dilalui.

Solidaritas antarpengemudi perlu terus dijaga agar berbagai persoalan yang dihadapi pekerja transportasi berbasis aplikasi tidak terabaikan. POOK juga berharap semangat perjuangan dari Karawang dapat menginspirasi komunitas ojol di daerah lain untuk bersama-sama mendorong perlindungan yang lebih baik.

Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, POOK telah mengajukan usulan perlindungan pekerja kepada pemerintah. Organisasi itu berharap aspirasi tersebut dapat diakomodasi, terutama terkait jaminan keselamatan dan perlindungan bagi pengemudi yang tetap bekerja sejak masa pandemi hingga sekarang.

Bagi Guruh, tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan pendapatan atau besaran nominal yang diterima pengemudi. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap keselamatan dan perlindungan pekerja.

Baca Juga  Pastikan Pengendara Patuhi Aturan Lalu-Lintas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Razia Terpadu

“Bagi kami, ini bukan soal nominal rupiah, melainkan tanggung jawab pemerintah kepada para pekerja yang sudah berjuang sejak masa pandemi hingga detik ini. Kami tidak pernah meminta pekerjaan kepada pemerintah, tetapi tolong perhatikan jaminan perlindungan dan keselamatan kami,” pungkas Guruh.

Pernyataan itu mempertegas arah perjuangan POOK yang menempatkan perlindungan kerja sebagai salah satu tuntutan utama. Risiko kecelakaan dan berbagai kondisi di jalan menjadi tantangan yang dihadapi pengemudi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, kepastian jaminan keselamatan dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius.

POOK berharap usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah tidak berhenti sebatas pembahasan. Organisasi tersebut menginginkan tindak lanjut konkret agar para pengemudi memiliki kepastian perlindungan saat menjalankan pekerjaan.

Dukungan terhadap perjuangan itu juga disampaikan Dewan Pembina POOK, Taufik Ismail, yang akrab disapa Kang Pipik. Ia mengapresiasi konsistensi organisasi dalam memperjuangkan kepentingan pengemudi ojek online selama enam tahun terakhir.

“Ya, alhamdulillah, tidak terasa sudah berjalan enam tahun. Mereka konsisten, terus berjuang, dan selalu memberikan yang terbaik,” ujar Pipik.

Menurutnya, perjuangan POOK tidak hanya ditujukan bagi kepentingan anggota organisasi. Aspirasi yang disuarakan juga menyangkut kebutuhan komunitas pengemudi ojol di Karawang dan berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga  Raden Hamzaiya "PT Longrich, Sistem Investasi Cermin Kelajuan Perekonomian Cirebon Timur. "

“Karena yang mereka perjuangkan bukan untuk diri sendiri, melainkan untuk seluruh komunitas sahabat-sahabat ojol, baik di Karawang maupun di Indonesia. Ini harus selalu kita dukung,” katanya.

Pipik menilai pembentukan regulasi yang menyeluruh untuk melindungi pengemudi ojol masih membutuhkan proses dan komitmen berbagai pihak. Ia berharap pemerintah bersama DPR RI dapat mempercepat pembentukan payung hukum yang memberikan kepastian bagi para pengemudi.

“Prosesnya masih berjalan. Kami tentu berharap DPR RI dapat segera merumuskan undang-undang yang memberikan perlindungan nyata bagi para pengemudi ojol,” tutupnya.

Peringatan HUT ke-6 POOK pun menjadi penegasan bahwa perjuangan pengemudi ojek online masih membutuhkan dukungan dan tindak lanjut. Keselamatan kerja, perlindungan pekerja, serta kepastian hukum menjadi agenda yang terus didorong organisasi tersebut.

Bagi POOK, perjalanan enam tahun bukan sekadar catatan usia organisasi. Momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat solidaritas sekaligus memastikan suara para pengemudi tidak berhenti sebagai tuntutan. POOK berharap pemerintah dan DPR RI dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan perlindungan nyata, sehingga para pengemudi ojek online dapat bekerja dengan jaminan keselamatan dan kepastian hukum yang lebih baik.***