Dukung Agenda Kerakyatan, Perkuat Pengawasan Publik, Jangan Beri Cek Kosong kepada Kekuasaan

Oleh: Doni Istyanto Hari Mahdi, Aktivis 98 – 98 Resolution Network_

Nasional, Opini58 Dilihat

MARKABERITA.COM, ​JAKARTA – Dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum krusial untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap berada pada rel cita-cita Reformasi 1998. Demokrasi tidak boleh hanya berhenti pada kebebasan politik, melainkan harus menghadirkan keadilan ekonomi dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Aktivis ’98 dari 98 Resolution Network, Doni Istyanto Hari Mahdi, dalam keterangan tertulisnya.

​Refleksi Reformasi 1998 dan Amanat Konstitusi

​Doni menekankan bahwa perjuangan Reformasi 1998 tidak boleh terbatas pada kebebasan pers, kebebasan berpendapat, maupun pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis semata. Demokrasi yang sejati harus mampu memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat untuk mengakses sumber daya ekonomi, memperoleh pekerjaan layak, mengembangkan usaha, serta menikmati hasil pembangunan secara nyata.

Baca Juga  Gandeng Kodim 1002/HST, Paskas Barabai Salurkan Beras Untuk Pondok Tahfidz Qur'an dan Pondok Yatim

​”Amanat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan utama. Perekonomian nasional perlu diselenggarakan sebagai usaha bersama, dengan pengelolaan kekayaan alam yang diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok,” ujar Doni.

​Dukungan Terhadap Agenda Kerakyatan

​Arah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran yang berfokus pada penguatan kemandirian ekonomi nasional, industrialisasi, hilirisasi, ketahanan pangan, serta perluasan partisipasi ekonomi rakyat mendapat apresiasi.

​Sejumlah program strategis nasional seperti:

​Program Makan Bergizi Gratis

​Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

​Kampung Nelayan Merah Putih

​Penyediaan Perumahan Rakyat

​Swasembada Pangan

​menurutnya harus dinilai berdasarkan manfaat nyata bagi masyarakat. Indikator keberhasilannya bukan sekadar besarnya alokasi anggaran atau publisitas program, melainkan peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesempatan ekonomi bagi UMKM, koperasi, petani, nelayan, serta pelaku usaha nasional.

Baca Juga  Transformasi Digital Markaberita: Resmi Migrasi ke Domain .Com untuk Jangkauan Global

​Pengawasan Publik: Hak dan Tanggung Jawab Warga Negara

​Meski mendukung agenda perubahan dan kedaulatan ekonomi, Doni menggarisbawahi bahwa dukungan tersebut tidak berarti memberikan “cek kosong” kepada kekuasaan.

​”Kami mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat, tetapi tetap kritis terhadap kebijakan yang menyimpang dari konstitusi, tidak transparan, memperlebar ketimpangan, atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

​Sebagai bagian dari generasi Reformasi 1998, Doni menyerukan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat—mahasiswa, akademisi, serikat pekerja, pelaku UMKM, organisasi masyarakat sipil, hingga insan pers—untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.

​Prinsip-prinsip utama pengawasan publik yang dituntut antara lain:

  1. ​Berbasis Data & Terorganisasi: Pengawasan tidak sebatas kritik di media sosial, melainkan berbasis informasi yang terverifikasi dan ditindaklanjuti melalui jalur hukum serta pengaduan resmi.
  2. ​Transparansi Pengelolaan Aset: Pengelolaan aset negara—termasuk lembaga seperti Danantara, penataan sumber daya alam, dan pelaksanaan Proyek Stategis Nasional (PSN)—wajib akuntabel dan terbuka untuk diperiksa.
  3. ​Perlindungan Ruang Sipil: Pemerintah wajib menjamin kebebasan pers, kebebasan berpendapat, hak atas informasi publik, serta perlindungan hukum bagi para pelapor dugaan pelanggaran (whistleblower).
Baca Juga  Istana Kepresidenan Memanas: Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Taklimat Khusus

​Satu Tekad: Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama

​Menutup pernyataannya, Doni menegaskan bahwa kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan mekanisme penting untuk mencegah kebocoran anggaran dan memperbaiki pelayanan publik.

​”Dukungan kami berpijak pada amanat Reformasi 1998 dan UUD 1945, bukan pada loyalitas tanpa batas kepada kekuasaan. Masa depan demokrasi dan kesejahteraan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memerintah, tetapi juga oleh seberapa aktif rakyat mengawasi jalannya pemerintahan,” pungkasnya.(Red).