Dugaan Pemindahan Aset SDN Sukawijaya 01 Disorot, Warga Minta Kejelasan Pengelolaan Aset Negara ‎

Daerah62 Dilihat

Kabupaten Bekasi ll Markaberita.com— Dugaan pemindahan sejumlah aset milik SD Negeri (SDN) Sukawijaya 01, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah barang yang disebut sebagai aset sekolah, di antaranya genteng, kayu, dan besi, diduga akan dipindahkan ke lokasi lain.

‎Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status, pencatatan, serta mekanisme pengelolaan aset milik sekolah negeri tersebut.

‎Masyarakat meminta pihak sekolah dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status barang-barang tersebut, termasuk apakah pemindahan dilakukan berdasarkan prosedur resmi dan atas persetujuan pihak yang memiliki kewenangan.

‎Dalam informasi yang diperoleh, seorang sopir yang mengaku bekerja untuk PT Katama, Pahrul, menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait barang berupa besi yang disebut sebagai aset sekolah.

Baca Juga  Peringati Hari Jadi Demokrat Ke-22, DPC Kabupaten Bekasi Santuni Yatim

 

‎Menurut Pahrul, besi tersebut rencananya akan dibawa terlebih dahulu ke kantor PT Katama yang berada di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

‎”Ya, Pak, mau dibawa ke kantor dulu, PT Katama. Suratnya tidak ada. Itu kan aset negara, kita harus pulangkan,” ujar Pahrul saat dikonfirmasi mengenai tujuan pemindahan barang tersebut.

‎Pahrul juga menyebut nama Bahrudin ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

‎”Kalau kenal Pak Bahrudin, tanya saja dia,” katanya.

‎Sementara itu, sejumlah barang yang berada di lingkungan SDN Sukawijaya 01 disebut meliputi genteng, kayu, dan besi. Barang-barang tersebut diduga merupakan bagian dari aset sekolah yang penggunaannya semestinya mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah maupun aturan lain yang berlaku.

‎Adanya dugaan pemindahan atau penjualan aset tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta agar status barang dan proses pemindahannya diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan ataupun pengelolaan aset yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga  Polsek Talang Ubi Hadiri Rekernis Pengawasan Tingkat PTPS Se- Kecamatan Talang Ubi di Gedung Pesos Komperta Pendopo

‎Apabila memang terdapat transaksi atau pemindahtanganan aset, masyarakat berharap pihak terkait dapat menjelaskan dasar hukum, mekanisme, dokumen administrasi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

‎Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SDN Sukawijaya 01 maupun instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dapat memastikan apakah barang-barang tersebut telah dijual, dipindahtangankan, atau dipindahkan berdasarkan prosedur yang sah.

‎Dengan demikian, informasi mengenai dugaan penjualan atau penyalahgunaan aset tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

‎Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap status dan keberadaan aset SDN Sukawijaya 01. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset pendidikan dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pandangan Praktisi Hukum Ulung Purnama, SH, MH, Dalam Menghadapi Aksi Massa Perhimpunan Kaum Penganggur Kabupaten Bekasi

‎(Carim).