JAKARTA, Markaberita.com – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut tuntas serta memeriksa Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin. Desakan ini dilayangkan menyusul temuan audit yang mengindikasikan bahwa pengelolaan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahun Anggaran 2025 tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Umum GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa langkah hukum dari Kejagung sangat krusial untuk menguji ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum dalam rantai pendataan, verifikasi, validasi, hingga penetapan dan penyaluran bansos.
“Temuan pemeriksaan BPK harus ditelusuri secara menyeluruh agar publik mengetahui bagaimana proses bantuan tersebut disalurkan. Kami mendesak Kejagung memeriksa Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin beserta pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab,” ujar Ahmad Fauzi melalui keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta data riil di lapangan hingga November 2025, realisasi anggaran program PKD—yang mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)—telah menyerap dana sebesar Rp 571,46 miliar.
Kendati demikian, audit dan penelusuran menemukan sejumlah anomali data penerima yang menuai sorotan publik:
Kepemilikan Kendaraan: Sebanyak 3.429 penerima tercatat memiliki mobil atau kendaraan roda empat, dengan total nilai bantuan mencapai Rp 6,86 miliar.
Aset Properti Mewah: Sebanyak 103 penerima memiliki tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar (total bantuan sekitar Rp 174,6 juta).
Konflik Kepentingan Aparatur: Ditemukan 7 PNS aktif atau keluarga PNS yang turut menerima bansos senilai Rp 11,1 juta, serta 163 pensiunan PNS dengan nilai bantuan sekitar Rp 216,6 juta.
Pendanaan Ganda: Sebanyak 246 penerima teridentifikasi mendapatkan pembiayaan ganda (double funding) senilai Rp 158,7 juta.
Domisili Tidak Sesuai: Sebanyak 8 penerima tercatat berdomisili di luar wilayah DKI Jakarta dengan nilai bantuan sekitar Rp 22 juta.
Data Validasi Khusus: Terdapat 118.428 penerima dengan total anggaran sekitar Rp 80,32 miliar yang masuk dalam kategori krusial dan membutuhkan verifikasi serta validasi ulang secara ketat.
GERTAK juga mendorong Kejagung untuk menguliti mekanisme pengawasan internal di lingkup Dinas Sosial DKI Jakarta. Penyelidikan perlu difokuskan pada rantai birokrasi penentu kebijakan, mulai dari pihak yang memverifikasi data hingga pejabat yang mengesahkan penetapan penerima bantuan. Pemeriksaan mendalam dinilai perlu mencakup dokumen resmi penetapan penerima bantuan, database penerima bansos secara menyeluruh, bukti sah penyaluran dana kepada penerima, audit proses verifikasi dan validasi lapangan, serta tindak lanjut konkrit Dinsos DKI Jakarta terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di akhir keterangannya, Ahmad Fauzi berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum yang berimbang bagi semua pihak.(red).

