Dikonfirmasi Soal BSPS 25 KPM Desa Cibogo Girang, Anggota Dewan dan Kades Bungkam, Wartawan Malah Diintimidasi TB. Amanah

News89 Dilihat

Dikonfirmasi Soal BSPS 25 KPM Desa Cibogo Girang, Anggota Dewan dan Kades Bungkam, Wartawan Malah Diintimidasi TB. Amanah

 

Purwakarta – Markaberita.com, Dugaan mark-up harga material program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cibogo Girang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, masih menjadi tanda tanya. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cibogo Girang dan oknum anggota DPRD yang disebut-sebut terkait program aspirasi tersebut belum memberikan klarifikasi.

 

Sebelumnya, redaksi Markaberita.com menerima aduan dari sejumlah KPM BSPS terkait harga material yang disuplai dari Toko Bangunan (TB) Amanah milik H. Opik yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan harga pasar. Total anggaran program untuk 25 KPM tersebut ditaksir mencapai Rp 437,5 juta, dengan asumsi Rp 17,5 juta per KPM untuk material.

Baca Juga  Upaya Deteksi Deteksi Dini HIV-IMS, Ratusan WBP Lapas Banjarbaru Ikuti VCT Mobile Oleh Dinkes Banjarbaru

 

Sebagai bentuk keberimbangan dan menerapkan prinsip _cover both side_ sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan Markaberita.com, Saepul Bahri, S.H, telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait.

 

1. Kepada oknum anggota dewan yang disebut sumber sebagai pemilik pokir BSPS tersebut, redaksi telah mengirimkan 4 poin pertanyaan melalui pesan WhatsApp pada 6 Oktober 2026. Pertanyaan meliputi keterkaitan program dengan pokir dewan, hubungan dengan TB. Amanah, pengetahuan tentang RAB, dan tanggapan soal intimidasi wartawan. Hingga 2×24 jam batas waktu yang diberikan, yang bersangkutan belum merespon.

 

2. Kepada Kepala Desa Cibogo Girang, redaksi juga telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp pada hari yang sama. Empat poin pertanyaan diajukan terkait kebenaran data 25 KPM, kewajiban suplai dari TB. Amanah, adanya keluhan warga, dan peran desa dalam pengawasan. Hingga berita ini naik, Kades juga belum memberikan jawaban.

Baca Juga  Ketua Presidium FPII Minta Terbakarnya Runah Wartawan di Tanah Karo Diusut Tuntas

 

Bukannya Klarifikasi, Malah Intimidasi, Sementara itu, saat redaksi berupaya mengkonfirmasi kepada pihak TB. Amanah melalui nomor WhatsApp 0831-1453-1915, oknum yang mengaku sebagai pengurus justru diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.

 

Oknum tersebut menyampaikan kalimat bernada ancaman, _“Kami tau dimana anda berada, cabut beritanya”_, dan menyatakan harga material sudah sesuai RAB dan tidak bisa diubah.

 

Tindakan tersebut sangat disayangkan dan diduga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.

 

Hingga kini, redaksi masih menunggu hak jawab dari pihak Kepala Desa Cibogo Girang dan anggota dewan terkait. Redaksi juga masih berupaya mendapatkan dokumen RAB resmi BSPS 25 KPM Desa Cibogo Girang dari Kementerian PUPR dan Dinas terkait untuk mengungkap dugaan mark-up tersebut secara transparan.

Baca Juga  Rincian Dana Desa 2024 Purwakarta Sebesar Rp.189.493.000.000

 

Redaksi Markaberita.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers

Reporter: Saepul Bahri, S.H