Di Balik “Mengemis” Suntikan Modal Rp27 Triliun PAM JAYA: Nyawa Pekerja Terabaikan, Aroma Monopoli Korporasi Menggurita

Bisnis, Megapolitan132 Dilihat

MARKABERITA.COM, ​JAKARTA — Rencana strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) untuk menaikkan modal dasar perseroan secara masif kembali menghadapi sorotan tajam. Berdasarkan Naskah Akademik Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah) yang diterbitkan pada Agustus 2026, terungkap adanya proyeksi lonjakan kebutuhan modal dasar perseroan secara drastis—dari Rp5.400 miliar menjadi Rp27.693 miliar (sekitar Rp27,7 triliun) guna mengejar target cakupan layanan 100% dan menanggulangi laju penurunan muka tanah di Jakarta.

​Kendati pemerintah berdalih bahwa restrukturisasi permodalan ini mendesak untuk menutupi kesenjangan pendanaan (funding gap), lembaga kajian publik Jakarta Barometer membongkar adanya akumulasi krisis manajerial, dugaan praktik monopoli korporasi, hingga tragedi kemanusiaan yang mencoreng tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum tersebut.

​Lembaga kajian publik Jakarta Barometer menilai carut-marut tata kelola di tubuh PT PAM JAYA (Perseroda) sudah sangat mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya sukses mengungkap skandal pelayanan publik berupa distribusi air bersih yang justru mencemari rumah warga dengan limbah comberan, BUMD ini kembali disorot tajam menyusul akumulasi krisis manajerial yang berujung pada jatuhnya korban jiwa pekerja.

​Direktur Eksekutif Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, menilai bahwa berbagai persoalan akut di PAM JAYA—mulai dari bobroknya mutu pelayanan hingga tewasnya tiga pekerja proyek di dalam gorong-gorong Cipayung—merupakan manifestasi dari kegagalan tata kelola korporasi yang berakar dari praktik bisnis tidak sehat dan persekongkolan rente.

Baca Juga  Pasukan Oranye Tak Kenal Lelah: PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak Nyata untuk Warga

​”Persoalan di PAM JAYA sudah keluar dari koridor teknis biasa. Ada indikasi kuat praktik penguasaan proyek infrastruktur secara eksklusif dan terkonsentrasi melalui pembentukan struktur korporasi atau badan usaha khusus seperti PT Air Bersih Jakarta (ABJ)—yang beroperasi sebagai perpanjangan tangan dari jaringan bisnis PT Moya Indonesia—beserta rantai subkontraktornya seperti PT China Railway Construction Corporation (CRCC). Model penguasaan vendor tunggal dan cengkeraman korporasi di balik PT ABJ ini tidak hanya melahirkan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lumpuh hingga merenggut nyawa pekerja, tetapi juga diduga kuat telah menciderai prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegas Jim Lomen Sihombing di Jakarta, Selasa (6/10/26).

​Lebih lanjut, Jim menyoroti bahwa pemusatan pengerjaan proyek strategis daerah melalui skema kemitraan eksklusif yang dikendalikan oleh PT Air Bersih Jakarta (PT ABJ) berpotensi besar melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keberadaan entitas khusus semacam PT ABJ dinilai menciptakan iklim monopoli terselubung yang menutup ruang bagi kompetisi yang adil, transparan, dan akuntabel, serta berisiko melanggengkan praktik persekongkolan jahat dalam pengadaan barang dan jasa publik di ibu kota.

​Tragedi maut yang terjadi pada 9 Juli 2026 di gorong-gorong sedalam 7 meter di Cipayung—di mana tiga pekerja masing-masing berinisial S (WNI), A (WNI), dan LAW (WNA asal China) tewas tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) standar—dinilai menjadi bukti nyata dari buruknya dampak monopoli proyek di bawah kendali rantai bisnis PT ABJ dan mitranya. Ketika proyek dikuasai secara monopolis dan dilempar secara berlapis kepada subkontraktor tanpa pengawasan ketat, aspek keselamatan manusia dikorbankan demi mengejar margin keuntungan sepihak.

Baca Juga  Akselerasi Layanan Kesehatan RSUD Budhi Asih: Transformasi Digital untuk Rujukan yang Lebih Cepat dan Akurat

​Sementara itu, meninjau substansi Naskah Akademik (Agustus 2026) tersebut, tercatat bahwa dengan modal dasar saat ini (Akta Pendirian No. 16 Tahun 2026) sebesar Rp5.400 miliar dan modal ditempatkan/disetor yang telah mencapai Rp4.874 miliar (90,3%), sisa ruang modal dasar PAM JAYA saat ini tinggal tersisa Rp526 miliar (9,7%). Padahal, proyeksi kebutuhan investasi periode 2026–2029 mencapai Rp27,7 triliun, sementara arus kas operasional kumulatif diperkirakan hanya terkumpul sekitar Rp8,8 triliun. Defisit pendanaan sebesar Rp18,9 triliun ini memicu kekhawatiran besar terkait tingginya ketergantungan pada utang sindikasi perbankan skala triliun rupiah dan beban Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).

​Keterlibatan institusi keuangan dan skema pembiayaan berskala masif tersebut memerlukan kehati-hatian tingkat tinggi, terutama dengan adanya catatan historis terkait pelaporan keuangan BUMD—termasuk opini audit disclaimer di masa lalu—yang menuntut reformasi akuntansi dan transparansi aset yang ketat agar ekspansi modal tidak berbalik menjadi beban kontinjensi bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jakarta Barometer juga mengingatkan agar penambahan modal jumbo ini tidak sekadar berfokus pada ekspansi infrastruktur fisik semata, melainkan wajib dibuktikan dengan penyelesaian akar masalah operasional serta pembenahan rantai pasok untuk menekan tingginya tingkat kebocoran air (Non-Revenue Water / NRW) agar tidak mengorbankan keterjangkauan tarif bagi masyarakat luas.

​Sehubungan dengan pelanggaran berlapis yang mencakup aspek kemanusiaan, hukum pidana, hingga dugaan pelanggaran persaingan usaha, Jakarta Barometer secara tegas menyampaikan empat tuntutan mendesak:

Baca Juga  Gurita Bisnis BUMD Air Minum: Dari Pasokan Air Limbah, Tragedi Maut Cipayung, hingga Desakan Investigasi Monopoli ke KPPU

​Pertama, mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit komprehensif terhadap proses pengadaan, monopoli pengerjaan, serta legalitas operasional kemitraan strategis melalui entitas seperti PT Air Bersih Jakarta (ABJ) di lingkungan PAM JAYA yang diduga kuat melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

​Kedua, mendesak jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas unsur kelalaian fatal (Pasal 359 KUHP) yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, serta menyeret manajemen PT ABJ, vendor utama, maupun subkontraktor tanpa pandang bulu.

​Ketiga, menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mencopot jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PAM JAYA yang terbukti gagal total menjaga akuntabilitas publik, membiarkan monopoli korporasi melalui PT ABJ, serta mengabaikan protokol K3.

​Keempat, menuntut audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh alokasi anggaran dan rantai kerja sama mitra swasta di bawah kendali PT Air Bersih Jakarta agar bersih dari praktik rente ekonomi.

​”Negara tidak boleh kalah oleh cengkeraman kartel atau monopoli korporasi yang berlindung di balik entitas kemitraan seperti PT ABJ, yang pada akhirnya hanya mengorbankan hak-hak dasar warga dan keselamatan pekerja. Jakarta Barometer akan terus membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas negara demi terciptanya keadilan di Jakarta,” tutup Jim Lomen Sihombing.(Red).