Darurat Korupsi Infrastruktur: LPMAK Desak Kortastipidkor Polri Usut Skandal Tol Tanjung Priok–Pluit dan Siapkan Aksi di Mabes Polri

Hukum, Nasional116 Dilihat

​MARKABERITA.COM, JAKARTA — Lingkar Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (LPMAK) menyerukan konsolidasi total seluruh elemen masyarakat sipil untuk melawan dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur nasional. Sorotan utama tertuju pada dugaan kejahatan sistemik dalam pengelolaan proyek Jalan Tol Tanjung Priok–Pluit (Tol Cawang–Pluit) yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP).

​Proyek yang merupakan salah satu urat nadi perekonomian nasional tersebut diduga kuat menjadi ajang penyelewengan dengan potensi kerugian keuangan negara yang fantastis, ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.

​Sinyal merah dugaan penyelewengan ini kian menguat pasca ditemukannya kejanggalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti pengembangan Tol Ancol Timur–Pluit yang dijalankan tanpa melalui proses lelang yang sah. Selain itu, terdapat dugaan perpanjangan masa konsesi tol oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hingga tahun 2060 sebelum masa perjanjian berakhir tanpa mekanisme hukum yang sah.

Baca Juga  <em>Kompi Apresiasi Kabupaten Bekasi Juara Umum Porprov XIV, KONI ditantang Buka Data Mutasi Atlet</em>

​Dalam konsolidasi gerakan pada Kamis (29/10/2026), Juru Bicara LPMAK, Rahmat Himran, S.H., menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pengelolaan aset negara secara melawan hukum ini tidak boleh ditoleransi.

​“Skandal pengelolaan Tol Tanjung Priok–Pluit ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk kejahatan sistemik yang merampok potensi pendapatan negara hingga puluhan triliun rupiah dan mengorbankan hak-hak publik. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dari aset strategis bangsa. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk berani membongkar konspirasi ini, memanggil siapapun yang terlibat, serta menyeret para aktor utamanya ke meja hijau tanpa tebang pilih!” tegas Rahmat Himran, S.H.

​Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, LPMAK menyampaikan dua tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan regulator pasar keuangan nasional:

  1. ​Desak Pengusutan oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung Mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Kejaksaan Agung untuk bertindak cepat dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait—termasuk pengusaha Yusuf Hamka dan mantan pejabat BPJT—guna mengusut tuntas dugaan aliran dana serta penguasaan aset negara secara melawan hukum.
  2. ​Bekukan Perdagangan Saham PT CMNP di BEI Mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membekukan atau melakukan suspensi atas perdagangan saham PT CMNP di pasar modal. Langkah ini penting agar pasar keuangan nasional tidak dijadikan sarana meraup keuntungan dari proyek yang masih terindikasi bermasalah secara hukum.
Baca Juga  Ketum PWDPI Dukung Penuh Kejagung Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka

​Guna mengawal tuntutan ini agar penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, LPMAK mengonsolidasikan aksi damai yang akan digelar pada: ​Hari / Tanggal: Jumat, 30 Oktober 2026,Waktu: Pukul 14.30 WIB – Selesai dan Lokasi / Titik Kumpul: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta

​LPMAK memastikan massa pejuang anti-korupsi akan hadir langsung mendatangi Mabes Polri untuk mengawal proses hukum demi menyelamatkan keuangan serta aset-aset strategis negara.(Red/MB).

Rekomendasi