MARKABERITA.COM, JAKARTA — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejangung) untuk mengusut tuntas proses analisis dan penerimaan jaminan kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Desakan ini dipicu oleh ditemukannya dugaan kejanggalan pada 10 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernilai Rp110,9 miliar yang dijadikan agunan, karena di atasnya berdiri taman kanak-kanak (TK) aktif hingga situs pemakaman.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai temuan tersebut mengindikasikan adanya celah dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta mekanisme penilaian aset (appraisal) di tubuh bank BUMD tersebut.
”Kalau ada taman kanak-kanak yang masih aktif digunakan sebagai tempat pendidikan, bagaimana aset tersebut dijadikan agunan kredit?” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat PT RN mengajukan permohonan suplesi kredit kepada Bank BJB. Permohonan tersebut bertujuan untuk menambah plafon kredit sekaligus memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman yang telah berjalan.
Dalam proses pengajuan tambahan fasilitas tersebut, PT RN menyertakan jaminan tambahan berupa aset tetap milik perusahaan terafiliasi, yakni PT PG2. Agunan berupa 10 bidang tanah berstatus SHGB yang dilengkapi Surat Hak Tanggungan (SHT) dengan total nilai taksiran mencapai Rp110,9 miliar.
Aset-aset tanah tersebut tercatat tersebar di beberapa lokasi strategis, di antaranya wilayah Balerante, Palimanan Timur, Palimanan Barat, Palimanan, dan Semplo.
Berdasarkan penelusuran CBA, kondisi faktual di lapangan atas 10 bidang tanah yang diagunkan tersebut menunjukkan sejumlah kejanggalan:
Fasilitas Pendidikan Aktif: Keberadaan bangunan TK yang masih beroperasi untuk kegiatan belajar-mengajar dinilai berisiko menimbulkan kendala hukum dan resiko sosial yang rumit jika debitur mengalami gagal bayar (default) dan aset harus dieksekusi.
Gudang Produksi Berstatus Sewa: Adanya bangunan gudang produksi briket arang yang telah disewakan kepada pihak ketiga selama kurang lebih enam bulan. CBA mempertanyakan apakah status sewa dan hak pihak ketiga tersebut telah diperhitungkan dalam analisis risiko kredit.
Keberadaan Makam Nyi Brintik: Ditemukannya makam tua Belanda yang dikenal warga sebagai Makam Nyi Brintik. Keberadaan makam ini memunculkan pertanyaan mengenai status riwayat tanah, hak publik, serta aspek pelestarian cagar budaya.
Uchok juga sempat melontarkan sindiran terkait kemungkinan keterkaitan situs makam tersebut dengan taman makam keluarga Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) Bank BJB di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Namun, CBA menegaskan dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen lebih lanjut.
CBA menegaskan bahwa keberadaan fasilitas umum maupun nilai agunan yang besar tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, pemeriksaan oleh penegak hukum diperlukan untuk memastikan tidak ada prosedur hukum yang dilanggar.
Guna memperjelas persoalan ini, CBA mengimbau Kejaksaan Agung untuk segera meneliti dokumen-dokumen terkait, seperti:
Perjanjian suplesi kredit PT RN tahun 2021.
Laporan Penilaian Agunan (Appraisal Report) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Hubungan kepemilikan dan afiliasi antara PT RN, PT PG2, dan grup usahanya.
CBA juga mendesak Manajemen Bank BJB untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum dan kelayakan 10 SHGB tersebut guna menjunjung tinggi transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).(red/MB)







