Bukan Sekadar Dagang Beras, Manajemen Baru Food Station Dituntut Buktikan Kontribusi ke PAD

Bisnis, Megapolitan76 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – ​Pergantian jajaran direksi PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memicu gelombang desakan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta ini melakukan transformasi fundamental. Direktur Utama Fetty Kwartati, bersama Direktur Keuangan dan Umum Wening Purnomo, serta Direktur Operasional dan Bisnis Agung Tianara, dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan kapasitas Food Station sebagai instrumen strategis penjaga ketahanan pangan, bukan sekadar entitas dagang beras komersial.

​Sorotan tajam ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansah, dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026). Ia menegaskan bahwa orientasi bisnis perusahaan tidak boleh lagi terjebak pada kebiasaan mengejar omzet penjualan beras semata. Food Station jangan hanya sibuk jual beras dan mengejar omzet. Jakarta membutuhkan BUMD pangan yang mampu menjamin ketersediaan, keterjangkauan, stabilitas harga, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Hambatan di Jalur UP-UI, Perjalanan KRL Jakarta-Depok Terganggu Akibat Pohon Tumbang

​Tuntutan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan catatan RRI pada 6 Agustus 2026, target laba bersih Food Station dipatok sebesar Rp30,15 miliar pada tahun ini. Kendati demikian, realisasi hingga pertengahan tahun baru menyentuh angka Rp2,813 miliar. Capaian yang masih jauh dari target ini menjadi pekerjaan rumah paling mendesak bagi manajemen baru untuk segera dipulihkan.

​Menyikapi hal tersebut, FPPJ mendesak Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembinaan BUMD untuk melakukan evaluasi kinerja perusahaan secara transparan dan berkala, membandingkan secara terbuka antara target laba, dividen riil yang disetorkan ke kas daerah, dengan alokasi Penyertaan Modal Daerah (PMD), serta mempublikasikan data penggunaan PMD tahun 2026 secara akuntabel agar publik dapat menilai efektivitas investasi pemerintah secara objektif.

Baca Juga  FPPJ Nilai Kebijakan Efisiensi Kesbangpol DKI Patut Jadi Contoh

​Secara regulasi, landasan operasional BUMD telah diatur tegas dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Regulasi tersebut menggarisbawahi tiga pilar utama pendirian BUMD: mendorong perekonomian daerah, menyediakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa bermutu, serta memperoleh keuntungan. Bagi Food Station, mandat ini meliputi fungsi vital seperti pengelolaan Pasar Induk Beras Cipinang, layanan pergudangan, distribusi pangan, penyediaan informasi perberasan, hingga penguatan rantai pasok secara keseluruhan. Ketahanan pangan tidak boleh diukur dari banyaknya beras yang terjual saja. Ukurannya adalah stok tersedia, harga terkendali, distribusi lancar, petani memperoleh pasar, dan warga tidak terbebani lonjakan harga.

​Sebagai wilayah perkotaan yang bukan merupakan sentra pertanian, Jakarta dinilai perlu mengoptimalkan kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan. FPPJ merekomendasikan beberapa prioritas utama bagi kepengurusan baru, yakni memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, serta sesama BUMD pangan di Jakarta seperti Dharma Jaya dan Pasar Jaya. Selain itu, perusahaan didorong untuk membangun kontrak pasokan langsung dengan petani di daerah produsen, memperkuat infrastruktur gudang, memperluas diversifikasi produk pangan di luar beras, mengoptimalkan ekosistem perdagangan digital, serta membangun mekanisme tanggap darurat guna meredam gejolak harga di pasaran.

Baca Juga  KESBANGPOL DKI TANGGUNG JAWAB! Skandal Rekrutmen FKDM Diduga Meluas di Seluruh Jakarta, Formalin Desak Audit Total

​Direksi baru harus membuktikan bahwa Food Station mampu menjaga inflasi pangan sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai modal publik terus menjadi sandaran, sementara kontribusi terhadap masyarakat dan PAD belum maksimal.(red).