Bongkar Dugaan Fraud Pasar Modal Triliunan Rupiah, LPMAK Geruduk Mabes Polri Desak Pengusutan Efek PT CMNP Tbk

Hukum, Nasional117 Dilihat

MARKABERITA.COM, ​JAKARTA  – Gerakan moral dan pengawasan publik kembali disuarakan oleh elemen pemuda dan mahasiswa. Lingkar Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (LPMAK) secara resmi menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan 1 (satu) berkas Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/10/2026).

​Aksi penggerudukan markas penegak hukum ini dipimpin langsung oleh Koordinator LPMAK, Rahmat Himran, sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi kejahatan kerah putih (white-collar crime) serta dugaan kecurangan (fraud) di sektor pasar modal yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP Tbk).

​Dalam orasinya di lokasi, Rahmat Himran menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat ini ditujukan secara khusus kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, serta ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia guna memastikan adanya atensi nasional.

​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 17/LHP/XVII/05/2004 tanggal 21 Mei 2024 serta dokumen investigatif pendukung, LPMAK membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam proyek Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated):

Baca Juga  Menjahit Retak, Merajut Kasih: Filosofi Natal dalam Bingkai Tenun Kebangsaan

​Pengabaian Kewajiban Financial Close: Berdasarkan audit, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tercatat belum melaksanakan kewajiban pemenuhan pembiayaan (Financial Close) sebagaimana diamanatkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

​Jumbo Dana PUT II-HMETD: Kendati kewajiban fundamental tersebut belum terpenuhi, PT CMNP Tbk justru berhasil meraup dana sebesar Rp1.394.020.298.440,00 melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD).

​Penerbitan Waran Seri 1: Secara simultan, perusahaan juga menerbitkan Waran Seri 1 dengan nilai fantastis mencapai Rp1.241.945.356.400,00.

​Kombinasi Skema Pendanaan Ganda: Perusahaan turut mengerahkan kas internal dari pendapatan Jakarta Intra Urban Toll (JIUT) serta menerapkan skema Contractor Pre Financing (CPF) bersama PT Wijaya Karya (PT WK) berdasarkan kontrak design and build Nomor 1/SPJK-HK.04/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021.

​Bagi LPMAK, langkah korporasi melepas efek ke lantai bursa di tengah mandeknya progres riil proyek merupakan bentuk fraud korporasi. PT CMNP Tbk dinilai membangun narasi bisnis yang menipu publik dan investor dengan hanya memamerkan proyeksi keuntungan—seperti klaim volume lalu lintas harian 600 juta kendaraan dan perpanjangan konsesi hingga 31 Maret 2060.

Baca Juga  Stop Sensasi, Fokus Solusi! KPI Bela KDM: Normalisasi Irigasi Karawang Pekerjaan Darurat, Bukan Proyek Siluman

​Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses pembebasan lahan, konstruksi fisik, hingga operasional proyek masih bermasalah dan berada dalam tahap pemeriksaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Publik dan investor ritel digiring untuk membeli efek tanpa memperoleh transparansi informasi yang utuh.

​Langkah tegas LPMAK membawa kasus ini ke ranah pidana korupsi dan pasar modal merujuk pada regulasi ketat di Indonesia:

​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM): Mengatur sanksi atas larangan penipuan (Pasal 90), manipulasi pasar dan harga (Pasal 91–92), pernyataan menyesatkan (Pasal 93), hingga praktik insider trading (Pasal 95–98), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar (Pasal 104).

​Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Memperkuat kedaulatan penegakan hukum dan penyidikan terhadap kejahatan finansial.

Baca Juga  BEM SI Dukung Polri Usut Korupsi, Desak Aktor Utama Tanpa Pandang Bulu

​POJK Nomor 12/POJK/2024: Mewajibkan penerapan strategi anti-fraud secara ketat bagi pelaku di sektor keuangan.

​Melalui berkas Dumas resmi yang telah diserahkan, LPMAK mendesak Kortas Tipidkor Mabes Polri untuk segera mengambil dua tindakan taktis:

Pertama: ​Membuka Transparansi Kontrak CPF: Membongkar dan memeriksa secara menyeluruh dokumen perjanjian kerja serta skema Contractor Pre Financing antara PT CMNP Tbk dan PT WK.

Kedua: ​Mengusut Tuntas Legalitas PUT II-HMETD di BEI: Melakukan audit forensik dan penyelidikan mendalam atas penerbitan efek yang diduga cacat hukum dan berpotensi merugikan investor luas.

​“Sebagai penggiat kontrol sosial, aksi kami hari ini di Mabes Polri adalah alarm keras bagi penegak hukum. Kami mendesak Kortas Tipidkor untuk tidak ragu mengusut tuntas dugaan fraud penerbitan efek PT CMNP Tbk. Jangan biarkan pasar modal Indonesia dikotori oleh praktik bisnis manipulatif yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan segelintir pihak,” tegas Rahmat Himran menutup pernyataan persnya di Mabes Polri. (Red/MB).