13 TAHUN BELUM TUNTAS? MOBIL INVENTARIS DESA HEGARMANAH, SISA KERUGIAN Rp85,235 JUTA MASIH DIPERTANYAKAN

Daerah60 Dilihat

BEKASI —markaberita.com

Persoalan hilangnya mobil inventaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Setelah tercatat dalam dokumen pemeriksaan sejak 2013, penyelesaian kewajiban kerugian daerah senilai Rp85.235.000 masih menyisakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari instansi berwenang.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan kendaraan operasional desa, tetapi juga berkaitan dengan kepastian penyelesaian kerugian daerah, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta transparansi pengelolaan aset milik pemerintah desa.

Berdasarkan dokumen yang sebelumnya diberitakan, surat BPKD Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026 tertanggal 18 Juni 2026 mencatat nilai kerugian daerah sebesar Rp95.000.000. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang tercatat sebesar Rp9.765.000, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp85.235.000.

Dokumen tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tertanggal 14 Januari 2013 dan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 028/1866/2013/DPPKA tertanggal 9 April 2013.

Rentang waktu sejak 2013 hingga Oktober 2026 membuat perkembangan penyelesaian persoalan ini layak mendapat penjelasan yang terang dan terukur. Namun, lamanya waktu penanganan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran baru. Kepastian mengenai status kewajiban dan langkah penyelesaiannya tetap harus merujuk pada dokumen serta keterangan resmi pihak berwenang.

Baca Juga  Banjir Landa Kabupaten PALI, Aparat dan Instansi Terkait Siaga Penuh

SURAT TINDAK LANJUT SUDAH ADA, BAGAIMANA PERKEMBANGANNYA?

Pada 30 Juli 2026, BPKD Kabupaten Bekasi menerbitkan surat Nomor 000.2.3.2/3067/BPKAD.4/2026 yang, berdasarkan informasi yang diperoleh, berkaitan dengan koordinasi penanganan persoalan hilangnya kendaraan operasional Desa Hegarmanah.

Sebelumnya, pihak Bidang Aset Kabupaten Bekasi juga diberitakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan merencanakan pemanggilan terhadap Mamad Rifai, mantan Kepala Desa Hegarmanah, untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi masih membutuhkan konfirmasi mengenai realisasi pemanggilan, hasil koordinasi antarlembaga, serta langkah tindak lanjut yang telah ditempuh.

Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan aset daerah sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

INSPEKTORAT IRBAN 5 BELUM MEMBERIKAN JAWABAN

Untuk memperoleh kejelasan, redaksi berupaya meminta konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, khususnya Inspektur Pembantu (Irban) 5, H. Sutisna, mengenai perkembangan penyelesaian sisa kewajiban kerugian daerah tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, H. Sutisna belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.

Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun bukti bahwa proses penanganan tidak berjalan. Meski demikian, penjelasan resmi tetap dibutuhkan agar status penyelesaian persoalan ini tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan.

Baca Juga  Program Pemenangan AMIN, Relawan Teti Lestari Ramaikan Deklarasi Tim Kampanye Daerah di Cikarang

LIMA PERTANYAAN YANG MEMBUTUHKAN KEJELASAN

Sejumlah hal penting masih perlu dikonfirmasi kepada BPKD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Pertama, bagaimana status terkini penyelesaian kerugian daerah sebesar Rp95 juta yang dalam dokumen disebut telah dibayarkan sebesar Rp9.765.000?

Kedua, apakah sisa kewajiban sebesar Rp85.235.000 masih tercatat sebagai piutang atau kewajiban yang harus diselesaikan, dan bagaimana status administrasinya saat ini?

Ketiga, apakah rencana pemanggilan terhadap Mamad Rifai telah dilaksanakan? Jika sudah, apa hasil tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku?

Keempat, apa tindak lanjut konkret atas surat BPKD tertanggal 30 Juli 2026, khususnya terkait koordinasi penanganan hilangnya kendaraan operasional Desa Hegarmanah?

Kelima, langkah apa yang akan ditempuh instansi berwenang untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penanganan aset desa, sekaligus memastikan bahwa setiap kewajiban yang tercatat ditindaklanjuti secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Plt Kabid Media Dan Penggalan Opini MPO Partai GOLKAR DPD Kabupaten Bekasi Optimis Partainya Juara Pemilu 2024

TRANSPARANSI MENJADI KUNCI

Pengelolaan aset pemerintah desa merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terdapat catatan kerugian daerah dan sisa kewajiban yang belum memperoleh kejelasan publik, penjelasan dari instansi terkait menjadi penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

Redaksi mendorong BPKD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi memberikan keterangan berdasarkan dokumen resmi mengenai posisi terakhir penyelesaian kasus tersebut, termasuk status kewajiban, hasil pemeriksaan, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.

Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan kesalahan pihak tertentu. Seluruh informasi mengenai status kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak terkait tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak yang berwenang.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Mamad Rifai maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai perkembangan persoalan tersebut.

Tiga belas tahun sejak dokumen pemeriksaan awal, pertanyaan mengenai penyelesaian sisa kerugian Rp85.235.000 masih menunggu kejelasan. Publik membutuhkan jawaban yang terukur: bagaimana statusnya sekarang, apa yang telah dilakukan, dan bagaimana penyelesaiannya akan dipastikan?

(Red/AM)