Uang Kelebihan Cetak Senilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan: CBA, Ada Apa dengan Perencanaan BI dan Peruri?

Ekonomi, Nasional120 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – ​Persoalan kelebihan pencetakan uang Rupiah atau good over kembali menjadi perbincangan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 54/LHP/XV/08/2025. Audit tersebut mengungkap berbagai kelemahan mendasar dalam tata kelola pencetakan, pengeluaran, hingga pemusnahan uang Rupiah yang dikelola oleh Bank Indonesia bersama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Temuan ini langsung mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, pada Jumat (25/09/2026).

Menurut Uchok, fenomena kelebihan pencetakan ini bukan merupakan kasus insidentil pada periode 2024–2025 saja, melainkan pola berulang yang juga terjadi secara masif pada tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga  Kritik Tajam Ichsanuddin Noorsy: Kebijakan Pertamax Adalah Kebohongan Publik yang Mencekik Rakyat

​Dalam keterangannya, Uchok mengungkapkan bahwa Bank Indonesia harus mengeluarkan anggaran hingga sekitar Rp2,7 triliun untuk membeli kembali kelebihan hasil cetak dari Peruri dalam kurun waktu dua tahun, dengan rincian pembelian senilai sekitar Rp2,2 triliun pada 2022 dan sekitar Rp529 miliar pada 2023. Berdasarkan analisis terhadap LHP BPK, potensi pemborosan anggaran akibat kelebihan pencetakan pada periode 2024–2025 bahkan diperkirakan mencapai Rp24.457.951.752,15. Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar perhitungan biaya bahan baku dan biaya kerja langsung dalam transaksi pembelian kelebihan cetak tersebut. Kondisi ini dinilai mengindikasikan adanya celah kepatuhan terhadap regulasi internal, merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 serta Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 21/4/PDG/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Baca Juga  3 Ide Aktivitas untuk Rayakan Momen Idul Adha yang Menyenangkan

​Skala produksi uang nasional tercatat sangat masif, di mana pada 2022 nilai pencetakan mencapai Rp251,92 triliun yang terdiri dari 5,65 miliar bilyet uang kertas senilai Rp251,45 triliun dan 1,04 miliar keping uang logam senilai Rp467 miliar. Sementara pada 2023, nilai pencetakan uang Rupiah mencapai Rp206,85 triliun yang terdiri dari 6,47 miliar bilyet uang kertas senilai Rp206,85 triliun dan 1,11 miliar keping uang logam senilai Rp503 miliar. Selain persoalan excess product, audit BPK juga menyoroti aspek lain seperti perencanaan kebutuhan yang belum memadai, kepatuhan kontrak pengadaan, penghitungan harga cetak, hingga pengamanan proses produksi.

​Dengan skala produksi yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, ketepatan perencanaan menjadi kunci utama agar tidak terjadi kelebihan produksi yang membebani anggaran. CBA mendesak agar temuan BPK ini tidak hanya berhenti sebagai catatan administratif, melainkan ditindaklanjuti dengan evaluasi nyata guna menyelaraskan pencetakan dengan kebutuhan riil masyarakat. Publik kini menantikan keterbukaan informasi serta penjelasan resmi dari pihak Bank Indonesia dan Peruri mengenai mekanisme perencanaan, penetapan kuota produksi, serta dasar penghitungan pembelian good over tersebut guna memastikan transparansi dan efisiensi anggaran negara.(red).

Baca Juga  SORBAN di Panggung TIM: Mendedikasikan Seni, Wujud Solidaritas Lintas Komunitas untuk Korban Bencana Sumatra