Sorotan CBA: Saat Wamenperin Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Utama Pertamina Gas

Nasional51 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – ​Isu rangkap jabatan kembali memicu perdebatan di ruang publik. Kali ini, Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti posisi Faisol Riza yang mengemban tugas ganda sebagai Wakil Menteri Perindustrian sekaligus Komisaris Utama PT Pertamina Gas. Fenomena ini dinilai memunculkan persoalan etika tata kelola, transparansi, serta keadilan distributif di tengah tekanan ekonomi masyarakat.

​Faisol Riza resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Perindustrian pada 21 Oktober 2024. Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 7 Juli 2025, ia diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Gas melalui Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler. Dari rekam jejak akademis, ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta dan Universitas Indonesia (UI). Latar belakang pendidikan tinggi di bidang filsafat dan sosial ini semestinya menjadi landasan moral dalam menjalankan amanah publik. Namun, akumulasi jabatan tersebut justru menuai kritik tajam dari kalangan pengamat anggaran.

Baca Juga  Longsor Disumedang Mengakibatkan Tertutupnya Sebagian Jalan Cadas Pangeran dan Menimpa 2 Unit Kendaraan Mobil

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, ketika memberikan tanggapannya pada Selasa (29/09/26), menilai bahwa rangkap jabatan tidak hanya berpotensi menciptakan konflik kepentingan, tetapi juga menjamin aliran pendapatan ganda ke kantong pejabat. “Seperti para pejabat lain, Faisol Riza saat ini doyan dengan merangkap jabatan. Penghasilan bisa dobel-dobel masuk ke kantong pribadi,” ujar Uchok.

​Berdasarkan analisis CBA, sejumlah komponen keuangan yang melekat pada posisi tersebut meliputi anggaran operasional Wakil Menteri di Kementerian Perindustrian yang dihitung mencapai sekitar Rp2,4 miliar untuk periode 12 bulan, serta total alokasi remunerasi jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina Gas yang tercatat naik dari Rp5,1 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp5,9 miliar pada tahun 2025, atau mengalami kenaikan sekitar Rp811 juta. Uchok turut menyebut bahwa besaran remunerasi tersebut tentu sungguh nikmat bagi jajaran komisaris bila dibanding rakyat yang dijerat pinjol.

Baca Juga  SKANDAL GOLF PEJABAT: Dari Saweran Bencana hingga Anggaran Fantastis Bank Mandiri dan OJK

​Uchok menyayangkan kontras tajam antara fasilitas serta kenaikan remunerasi para pejabat tinggi dengan kondisi riil masyarakat. Ia membandingkannya dengan beban ekonomi rakyat kecil yang kerap terjerat utang pinjaman daring (pinjol), serta membandingkannya dengan besaran honorarium anggota Komite Manajemen Risiko yang bukan dari anggota Dewan Komisaris yang hanya memperoleh sekitar Rp10 juta beserta fasilitas terbatas.

​Kritik yang dilayangkan CBA mengangkat kembali perdebatan klasik mengenai kepatutan pejabat publik memegang kendali di perusahaan negara secara bersamaan. Uchok melontarkan kritik satir terhadap fenomena di mana latar belakang pendidikan tinggi kerap kali tidak sejalan dengan rasa keadilan sosial. “Pendidikan tinggi seharusnya mengajarkan: semakin banyak diberi, semakin banyak pula yang harus disumbangkan untuk kepentingan bersama. Tapi di sini sebaliknya: semakin tinggi gelar, semakin banyak kursi, semakin dalam tangan menjangkau kantong negara,” tegas Uchok.

Baca Juga  Diduga Mark-Up Tiket dan Langgar KAK, CBA Desak Kejagung Periksa Bappeda DKI Terkait Studi Banding Paris

​Di sisi lain, Faisol Riza tetap aktif menjalankan agenda kementerian sepanjang 2026, termasuk menggenjot penguatan industri tekstil, pengembangan industri halal, dan standardisasi pangan nasional. Kendati demikian, keberadaan posisi ganda ini tetap menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai batasan kewajaran rangkap jabatan serta efektivitas pengawasan tata kelola perusahaan pelat merah.(red).