PURWAKARTA, MARKABERITA.COM-Penutupan sementara lokasi pembuatan lahan cetak sawah baru di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta pasca-inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin pada Jumat (21/8/2026) memicu ironi dan polemik hukum yang tajam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terkesan terburu-buru menyebarkan framing publik bahwa lokasi tersebut merupakan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang belum melengkapi izin usaha. Padahal, narasi tunggal yang mendiskreditkan kegiatan ini dinilai sangat membias oleh praktisi hukum Andreas Asan, S.H., M.H. Menurutnya, jajaran Pemkab Purwakarta tampak gagap dan gagal membedakan secara mendasar antara kegiatan komersial pertambangan galian C dengan program ketahanan pangan cetak sawah, yang mana material disposal atau sisa pengerukannya justru dimanfaatkan demi menyokong Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tudingan mengenai ketiadaan kelengkapan dokumen dan izin usaha seketika runtuh apabila menelisik alur administrasi yang sebenarnya sudah berjalan matang. Secara sistemik, mekanisme perizinan terintegrasi untuk kegiatan ini telah ditempuh secara legal melalui Online Single Submission (OSS). Pada tingkat birokrasi daerah, usulan penetapan lokasi cetak sawah juga telah diajukan oleh kelompok tani dan masyarakat setempat melalui instansi teknis terkait, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Purwakarta. Tak hanya legalitas formal di tingkat dasar, kriteria teknis lapangan pun sejatinya telah dipenuhi secara sempurna. Lokasi cetak sawah yang dipermasalahkan tersebut berada di hamparan sawah produktif yang ditunjang oleh ketersediaan pasokan air irigasi yang stabil dari sumber air primer yang telah lama berfungsi dengan baik selama bertahun-tahun.
Kejanggalan penutupan lokasi ini makin memicu tanda tanya besar manakala menilik aspek kesepakatan sosial dan perizinan lingkungan di tingkat bawah. Berdasarkan kroscek dokumen, persetujuan lingkungan telah mengantongi izin resmi dari masyarakat setempat. Sebagai wujud iktikad baik dan bentuk tanggung jawab sosial, pihak pelaksana kegiatan bahkan telah menyiagakan deposit anggaran khusus untuk perbaikan infrastruktur jalan desa yang disepakati bersama Pemerintah Desa Cipinang. Fakta lapangan ini membuktikan bahwa pihak pelaksana proyek sama sekali tidak bertindak liar atau mengabaikan dampak lingkungan sekitar sebagaimana narasi miring yang berkembang pasca-sidak.
Kejanggalan dan tatanan kontradiktif Pemkab Purwakarta makin telanjang manakala menyoroti aliran kontribusi keuangan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta terbukti telah memungut dan menerima pembayaran pajak daerah termin pertama dari aktivitas pengerukan buangan disposal cetak sawah tersebut untuk volume 5.000 kubik. Pembayaran pajak resmi ini bahkan mencakup kewajiban opsen pajak sebesar 5 persen yang disetorkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Logika hukum Pemkab Purwakarta menjadi sangat rancu dan tidak masuk akal: bagaimana mungkin sebuah kegiatan distempel secara sepihak sebagai “galian C ilegal”, tetapi pada saat yang sama, uang pajak dari kegiatan buangan material tersebut justru dikeruk dan ditampung secara sah ke dalam kas daerah? Pemkab Purwakarta tidak bisa memainkan standar ganda, memungut hasilnya di satu sisi, tetapi melabelinya sebagai tindakan kriminal melanggar hukum di sisi lain.
Dualisme dan kebingungan yang diciptakan oleh tindakan pejabat Pemkab Purwakarta ini tentu sangat merugikan publik dan menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif. Daripada menciptakan kegaduhan, menutup lokasi secara sepihak, dan membiarkan proses administrasi sisa rekomendasi teknis OPD terhambat berlarut-larut, Pemkab Purwakarta seharusnya mengambil peran pembinaan dengan mempercepat atau mengakselerasi sisa prosesnya. Pihak pelaksana proyek selama ini terbukti sangat kooperatif, transparan, dan selalu mengikuti setiap arahan serta aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Purwakarta.
Tindakan emosional menghambat proyek ketahanan pangan ini juga berisiko tinggi menabrak regulasi nasional yang jauh lebih tinggi. Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 2025 lalu, seluruh kepala daerah di Indonesia diwajibkan secara mutlak untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat. Kewajiban instruktif kepala daerah ini memiliki dasar hukum yang sangat mengikat dan kuat dalam koridor tata kelola pemerintahan, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut memuat sanksi administrasi hingga sanksi hukum yang tegas bagi kepala daerah atau pejabat lokal yang terbukti membangkang, menghambat, atau menggagalkan agenda program prioritas nasional.
Polemik di Desa Cipinang kini menjadi momentum krusial bagi penegakan kepastian hukum di daerah. Pemkab Purwakarta dituntut untuk bertindak rasional dan transparan dalam membedakan mana agenda strategis ketahanan pangan nasional dan mana aktivitas pertambangan galian C murni. Jangan sampai ego sektoral, lambannya koordinasi antar-OPD teknis, dan tindakan pembuktian panggung politik lokal justru melumpuhkan program prioritas nasional, mencederai iklim kepastian hukum, serta mengorbankan kepentingan para petani di daerah. Pemkab harus segera membuka kran komunikasi, menyelesaikan hambatan administrasi teknis, dan mengizinkan kegiatan ini beroperasi kembali demi kemaslahatan masyarakat banyak. (RSK)



