Skandal Korupsi KSO Pertamina EP-Perseroda Bekasi: 6 Titik Termasuk Kantor Pajak & Swasta Digeledah Kejagung

Hukum, Nasional81 Dilihat

​Bekasi, Markaberita.com — Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan kasus korupsi. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara serentak menggeledah enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan Kota Bekasi pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan intensif terkait dugaan penyimpangan tata kelola dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung dari tahun 2009 hingga 2024.

​Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026, langkah hukum ini difokuskan untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti guna mengungkap tuntas perkara rasuah tersebut. Kegiatan penggeledahan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini menyasar sejumlah instansi penting pemerintahan daerah hingga korporasi swasta.

Baca Juga  Personil SatBrimob Polda Metro Jaya berhasil Selamatkan Bayi Korban Sandera Ayahnya di Cilodong Depok

​Adapun enam lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda / Kantor Pajak Daerah) Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Gedung Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta. Hingga laporan ini diturunkan dan siaran pers diterbitkan pada Kamis sore, tim penyidik masih berada di lapangan untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti krusial.

​Kendati telah menggeruduk enam lokasi penting tersebut, pihak Kejagung belum membeberkan secara detail mengenai bentuk spesifik penyimpangan yang terjadi, estimasi kerugian negara, maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh informasi dan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara ini nantinya akan disampaikan secara berkala melalui Puspenkum Kejagung.(red).

Baca Juga  Proyek Sekolah Rakyat Rp23,4 Triliun Terindikasi Monopoli, CBA Desak KPPU Bongkar Konspirasi Tender