Sengketa Lahan PT AJB: Polres Nagan Raya Kawal Aksi Damai Warga Geunang

Daerah, TNI -POLRI100 Dilihat

​NAGAN RAYA, MARKABERITA.COM – Jajaran Polres Nagan Raya, melalui Polsek Seunagan, mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh kelompok masyarakat Geunang. Aksi ini berkaitan dengan dugaan sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB) di Desa Krueng Mangko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa (22/9/2026).

​Kegiatan pengamanan yang berlangsung pukul 11.30 hingga 12.30 WIB tersebut merujuk pada Surat Perintah Kapolres Nagan Raya Nomor: Sprin/828/PAM.3.3./2026.

​Sejumlah pejabat utama turut hadir memantau jalannya aksi, di antaranya Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M., Kasubag Bin Ops Bag Ops AKP Wismar Soni, S.E., Kapolsek Seunagan IPTU Muhammad Yacob, S.I.P., serta KBO Sat Binmas IPDA M. Hidayat Nasution. Hadir pula pihak manajemen PT AJB yang diwakili Humas Eksternal Safran Ari Thama, pengurus aksi seperti Ketua Muslim Umar dan Sekretaris Drs. H. Muhajir Hasballah, serta sekitar 15 orang warga dari kelompok masyarakat Geunang.

Baca Juga  Ketua PAC Sarjan SH, Berikan SK Ranting Pemuda Pancasila Se-Kecamatan Tambun Utara

​Dalam orasinya, massa yang mengatasnamakan diri sebagai pemilik sah lahan menyampaikan beberapa poin tuntutan utama, yakni menuntut penyelesaian sengketa atas lahan yang diklaim milik warga, meminta pihak perusahaan menunjukkan dasar kepemilikan atau dokumen jual beli yang sah atas tanah tersebut, mendorong pengusutan tuntas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli lahan sengketa, serta meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan sementara waktu hingga tercapai titik temu atau penyelesaian antara kedua belah pihak. Selain itu, warga juga berencana menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian. Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Ketua Aksi Damai juga menyerahkan salinan dokumen dasar kepemilikan tanah milik warga langsung kepada perwakilan Humas Eksternal PT AJB.

Baca Juga  Bey Machmudin Lantik Tiga Pimpinan Daerah _Bupati Karawang, Penjabat Bupati Kuningan dan Penjabat Wali Kota Banjar_

​Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT AJB menjelaskan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah pernah ditempuh sebelumnya. Terkait dokumen kepemilikan, perusahaan menyatakan siap menyerahkan salinan surat jual beli kepada pihak berwajib apabila masyarakat resmi menempuh jalur hukum. Sementara itu, aktivitas pertambangan dipastikan akan tetap beroperasi normal selama belum ada putusan atau landasan hukum tetap yang memerintahkan penghentian kegiatan.

​Kapolsek Seunagan IPTU Muhammad Yacob menyatakan bahwa kepolisian terbuka dan siap menerima laporan resmi dari masyarakat apabila ditemukan unsur dugaan tindak pidana, tentunya dengan melampirkan alat bukti yang valid. Terkait desakan penghentian operasional tambang, Kapolsek menegaskan bahwa langkah tersebut harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku dan baru dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan apabila laporan resmi telah diterima.

Baca Juga  Dikonfirmasi Terkait Berita dan Perihal Media, Diduga Teva Iris Gagal Paham

​Sebelumnya, massa sempat berencana menggelar aksi langsung di dalam areal tambang di Desa Krueng Mangko. Namun, berkat koordinasi yang baik antara petugas dan pihak perusahaan, lokasi aksi dialihkan secara tertib ke pos keamanan pintu masuk PT AJB di Desa Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

​Polres Nagan Raya dan Polsek Seunagan berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan situasi di lapangan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi, serta mediasi guna mencegah potensi konflik sosial. Aparat juga mengimbau seluruh pihak agar senantiasa menempuh koridor hukum yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.

​Aksi damai tersebut akhirnya rampung pada pukul 12.30 WIB setelah massa membubarkan diri secara tertib. Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan pengamanan ini berlangsung dalam situasi yang aman, terkendali, dan kondusif.(Ali).