Pungutan Pajak Reklame Totem SPBU di Jakarta Dinilai Chaos, ASNI Minta Kejati Turun Tangan

Ekonomi, Megapolitan113 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) menyoroti tajam carut-marut kebijakan pemungutan pajak reklame Totem Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan yang berada di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ini dinilai sarat ketidakadilan serta menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

​Melalui keterangan resminya pada Kamis (24/09/26), Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, membeberkan bahwa fungsi totem SPBU yang berada di area depan sangat krusial sebagai media informasi jenis dan harga bahan bakar bagi masyarakat. Ironisnya, pengenaan pajak atas fasilitas tersebut justru mengalami inkonsistensi parah antar wilayah administrasi.

​Dalam temuannya, ASNI merinci perbedaan tindakan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di berbagai kecamatan:

Baca Juga  Menavigasi Gelombang Digital, Siapkah Perbankan Nasional Menghadapi Tahun 2027?

Pilih-pilih (Diskriminatif): UPPPD Ciracas, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Kembangan, Tanjung Priuk, dan Cilandak terpantau hanya mengenakan pajak reklame pada totem SPBU milik swasta.

Abai (Tanpa Pungutan): UPPPD Cipayung, Makasar, Cempaka Putih, dan Cengkareng bersikap sebaliknya karena sama sekali tidak menarik pajak reklame, baik dari SPBU Pertamina maupun swasta.

Taat Aturan: Hanya UPPPD Setiabudi dan Kebon Jeruk yang menjalankan tugasnya secara konsisten dengan memungut pajak reklame totem di seluruh SPBU, baik pelat merah maupun swasta.

​Padahal, dasar hukum penarikan pajak reklame ini sudah sangat terang benderang. Regulasi tersebut telah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025, Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 23/SE/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, serta Surat Plt. Kepala Bapenda Nomor 570/-I.724 tertanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga  Sinar Mas Gandeng Mitra dari China Bangun Manufaktur Panel Surya

​Melihat anomali dan ketidakseragaman aturan yang berpotensi merugikan pendapatan daerah ini, ASNI secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk membuka penyelidikan mendalam.

​”Apakah pembiaran dan perbedaan perlakuan ini terjadi karena petugas UPPPD tidak membaca dan memahami payung hukum yang lebih tinggi, atau justru ada indikasi kebocoran yang sengaja dialirkan ke kantong pribadi?” tandas Pamit menutup keterangannya.(red).