Polresta Karawang Ungkap 9 Kasus Curanmor, Empat Terduga Pelaku Diamankan

News60 Dilihat

Karawang ll Markaberita.com-Polresta Karawang mengungkap sembilan laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga menggunakan kunci palsu sebagai modus untuk membawa kabur sepeda motor.

‎Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan sembilan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polresta Karawang bersama Polsek Telukjambe.

‎“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan rilis terkait hasil pengungkapan tindak pidana curanmor,” ujar Afrian dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

‎Dari sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap, tujuh perkara ditangani Satreskrim Polresta Karawang, sedangkan dua perkara lainnya ditangani jajaran Polsek Telukjambe.

‎Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR, dan NW. Saat ini, keempatnya masih menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Satgas Pemilih Disabilitas Laporkan Dugaan Pelanggaran Coklit Ke Bawaslu

‎Beraksi di Sejumlah Lokasi, Polisi mengungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang.

‎Beberapa lokasi di antaranya berada di kawasan Karawang Barat, dekat kos-kosan Orange di depan Bulog, kawasan perumahan di Lamaran, wilayah Telukjambe Timur di sekitar pertigaan Bintang Alam, Pinayungan, serta sejumlah lokasi di sekitar Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

‎Sementara itu, dua perkara yang ditangani Polsek Telukjambe terjadi di wilayah Dusun Gempol, Desa Sukamakmur, dan kawasan Ruko Dekriong, Rengasdengklok.

‎Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa kasus curanmor yang ditangani polisi terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang.

‎Gunakan Kunci Palsu, dalam penyelidikannya, polisi menemukan dugaan penggunaan kunci palsu sebagai salah satu modus dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga  Pembangunan Purwakarta Diawasi Ketat, Om Zein Pastikan Kualitas Terjaga

‎Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua set kunci palsu, tujuh unit sepeda motor, dua buah tang potong, satu kunci letter L, satu alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, satu unit telepon genggam merek OPPO, serta satu tas ransel berwarna hitam.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kunci palsu tersebut diduga digunakan untuk mengakali sistem pengamanan sepeda motor sehingga kendaraan dapat dibawa tanpa menimbulkan kerusakan yang mencolok.

‎Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi yang minim pengawasan atau relatif sepi.

‎Terancam Hukuman hingga 7 Tahun Penjara Atas perkara tersebut, keempat terduga pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian dalam KUHP yang baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana disampaikan Wakapolresta Karawang.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Tak mau disalahkan potong anggran sepihak 936 juta,seluruh kapus Deliserdang Demo

‎Kendati demikian, keempatnya masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadap mereka masih berjalan. Penetapan kesalahan seseorang tetap menunggu proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Afrian menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta informasi yang diterima pihak kepolisian.

‎Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan atau menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak kriminal.

‎“Apabila ada informasi-informasi yang sekiranya terkait dengan kriminalitas, kami sampaikan untuk pengungkapan secara cepat dan tepat,” kata Afrian.

‎Pengungkapan sembilan perkara tersebut kembali menjadi perhatian terhadap keamanan kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang. Polisi memastikan upaya pengungkapan dan penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor akan terus dilakukan di wilayah hukum Polresta Karawang.

‎Penulis: Carim.