Polisi Ringkus Pengedar Ratusan Vape Narkoba di Kelapa Gading, Pelaku Tergiur Upah Jutaan Rupiah

Megapolitan68 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – ​Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran rokok elektrik atau vape ilegal yang berisi narkotika jenis etomidate. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RMM alias Tompel (28) tak berkutik saat diringkus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti ratusan cartridge siap edar.

​Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 458 buah cartridge atau pods vape berisi etomidate dengan total berat neto mencapai 1.145 mililiter.

​”Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RMM alias Tompel (28) berikut 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat neto 1.145 mililiter,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga  HUT ke-499 Jakarta: FPPJ Soroti Banyak 'PR' Kepemudaan yang Belum Tuntas di Tengah Transisi Menuju Kota Global

​Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi vape bernarkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan observasi dan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi pada Senin (14/9/2026) pukul 20.00 WIB. Saat diamankan, tersangka RMM kedapatan membawa sebuah totebag kain besar berwarna cokelat yang berisi penuh ratusan cartridge vape dari berbagai kemasan.

​Berdasarkan hasil interogasi, RMM mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kepolisian. Tersangka mengaku sudah tiga kali mengambil cartridge pods berisi etomidate tersebut. Dari dua pengambilan sebelumnya, ia menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta. Sementara pada pengambilan ketiga ini, tersangka dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta, namun keburu diringkus oleh petugas.

Baca Juga  Diduga Mark-Up Tiket dan Langgar KAK, CBA Desak Kejagung Periksa Bappeda DKI Terkait Studi Banding Paris

​Saat ini, Tompel telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.(red).