Pelecehan Seksual Oknum perangkat Desa Darangdan Dilaporkan Ke polres

News490 Dilihat

Pelecehan Seksual Oknum perangkat Desa Darangdan Dilaporkan Ke polres

 

_`PURWAKARTA, Markaberita.com`_ — Seorang oknum perangkat Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dilaporkan ke `Polres Purwakarta` atas `dugaan` pelecehan seksual terhadap 2 siswi salah satu `SMKN di Darangdan` yang sedang PKL.

Laporan tersebut diterima Polres pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan kini dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, `dugaan` aksi pelecehan bermula sejak 20 Juli 2026. Korban berinisial `S` dan `R` mengaku mengalami perlakuan tidak pantas selama menjalankan PKL di Kantor Desa Darangdan.

Baru pada 31 Agustus 2026, kedua korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke keluarga. Merasa tidak ada itikad baik dari pihak desa, keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polres.

Baca Juga  Bakti Sosial Pembagian SEMBAKO DPC Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (APMIKIMMDO) Kota Medan Bersama Media Pendamping News " MPnews" dan Metropos 24

“Pihak keluarga kecewa karena tidak ada tindakan tegas dari pihak desa terkait `dugaan` yang dilakukan oleh oknum Kasi Kesejahteraan bernama `Dadang Kusanadi` alias `Komeng`,” ujar sumber keluarga kepada Markaberita.com, Selasa (1/9/2026).

`Kepala Desa Darangdan Robiyul Maulana, S.Sos membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan akan menindaklanjuti secara administrasi jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk langkah selanjutnya kami serahkan ke proses hukum. Kalau sudah ada penetapan tersangka, secara administrasi desa akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Kades Robiyul.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, terlapor `Dadang Kusanadi alias Komeng` tidak membantah adanya kontak fisik.

Ia menjawab:
`”Hampura moal tiasa ayeuna. Sepuh teu damang. Leres pisan kronologisna. Salasahiji upami miwarang barudak abdi sok noel pinggang/pundak”`

Baca Juga  Operasi Lilin Lodaya 2024 Berakhir, Kapolres Purwakarta Sampaikan Hal Ini

Pernyataan tersebut mengindikasikan terlapor mengakui pernah menyentuh bagian pinggang dan pundak korban saat menyuruh.

Kasus ini `diduga` melanggar `UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS` dan `UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak`.

Dalam UU TPKS, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara. Karena korban masih pelajar dan dilakukan di lingkungan pendidikan, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga.

`Kudil, Ketua XTC Darangdan Purwakarta` mengecam keras kejadian ini dan mendesak Polres bertindak cepat.

“Ini menyangkut anak dan marwah masyarakat Darangdan. Kami minta Polres segera usut dan berikan hukuman tegas agar tidak ada korban lagi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, `Markaberita.com` masih berupaya mengonfirmasi ke `Polres Purwakarta` dan `Dinsos PPA Purwakarta`. Pihak-pihak terkait diberikan hak jawab. Proses hukum masih berjalan.

Baca Juga  Aksi Daerah Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Di Kabupaten Bekasi

Wartawan: Saepul Bahri, S.H`