Nasabah Digoyang Tagihan Fiktif Rp150 Juta, CBA Sorot Tata Kelola Bank Mandiri yang Dinilai Bobrok!

Hukum, Nasional107 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Sektor perbankan tanah air kembali diguncang sorotan tajam. Kali ini, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terseret dalam pusaran sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait polemik transaksi kartu kredit misterius senilai Rp150 juta yang berujung pada gugatan hukum bernomor 1008/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

​Kasus ini bermula ketika seorang nasabah bernama Fatchul Birri mendadak mendapati adanya tiga transaksi kartu kredit janggal yang tercatat pada 7 April 2026. Ketiga transaksi siluman tersebut meliputi:

​XIAOMI JAKARTA IDN sebesar Rp32.069.500

SAMSUNGESTOREGDN sebesar Rp52.998.000

​Tokopedia Jakarta IDN sebesar Rp65.098.300

​Jika ditotal, nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp150,17 juta.

​Melalui kuasa hukum dan dalil gugatannya, Fatchul Birri menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan ketiga transaksi tersebut. Ia menyatakan tidak bertanggung jawab atas pokok transaksi, bunga, maupun denda yang menyertainya. Dalam petitumnya, penggugat mendesak agar Bank Mandiri tidak menagihkan kewajiban fiktif tersebut dan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga  Red Flag! Proyek Internet Kominfotik DKI Rp315 Miliar Diduga Langgar Aturan, CBA Spill dan Desak Kejati Turun Tangan

​Lebih lanjut, penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun pihak tergugat nantinya mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

​Menanggapi carut-marut tersebut, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik pedas terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Bank Mandiri. Menurutnya, masalah ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa administratif biasa antara nasabah dan bank.

​“Dari kasus perjalanan dinas fiktif sampai tiga transaksi kartu kredit sekitar Rp150 juta ini, memperlihatkan Bank Mandiri itu bobrok,” ujar Uchok, Rabu (9/9/2026).

​Uchok menilai, jika benar terdapat transaksi jumbo yang tidak dilakukan oleh pemegang kartu namun tetap sukses menjebol sistem penagihan, maka keamanan data serta mekanisme perlindungan nasabah di bank pelat merah tersebut patut dipertanyakan secara serius.

Baca Juga  CBA Ungkap Sederet Masalah Proyek Tol CMNP: Dari Pendanaan Fiktif Hingga Biaya Membengkak Rp1,5 Triliun

​Sorotan Uchok tidak berhenti pada sengketa kartu kredit nasabah. Ia turut membongkar dan mempertanyakan aliran pembiayaan jumbo Bank Mandiri kepada PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang nilainya dinilai fantastis dan tidak masuk akal.

​Berdasarkan laporan tahunan JARR, utang bruto kepada Bank Mandiri per 31 Desember 2024 tercatat mencapai sekitar Rp1,858 triliun (dengan porsi jangka panjang sekitar Rp1,79 triliun). Selain itu, terdapat perjanjian kredit investasi baru senilai Rp1,4 triliun yang diteken pada 24 Oktober 2024, di mana aset strategis perusahaan seperti perkebunan sawit, pabrik biodiesel, hingga power plant dijaminkan.

​Uchok mempertanyakan standar analisis risiko serta ketelitian komite kredit Bank Mandiri dalam menggelontorkan dana triliunan rupiah tersebut, seraya mengingatkan kembali catatan transaksi dalam dokumen FinCEN Files yang sempat mencatut nama pengusaha Sujito Ng di masa lalu.

Baca Juga  Warga Gerebek Kios Penjual Tramadol di Jaktim, Komisi III DPR Desak BNN Perketat Regulasi

​Kini, bola panas berada di tangan proses hukum yang sedang berjalan. Sejauh mana bank dapat dimintai pertanggungjawaban ketika nasabah menyangkal transaksi kartu kredit yang berujung tagihan akan sangat bergantung pada proses pembuktian di persidangan—mulai dari jejak digital, sistem otorisasi, hingga validitas respons pihak bank terhadap keberatan nasabah.

​Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan, seluruh dalil gugatan maupun kritik publik yang disampaikan tetap menjadi bagian dari dinamika pengawasan dan sengketa yang menuntut transparansi penuh dari manajemen Bank Mandiri.(red).