Menata Kembali Adab Penyelenggara Negara: Prof. Jimly Suarakan Pentingnya RUU Etika Bernegara

Nasional, Tokoh78 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – ​Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, kembali menegaskan urgensi penataan moral dan tata krama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Seruan ini mengemuka menyusul polemik pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan, yang dilakukan secara mendadak hanya melalui sambungan telepon di tengah agenda resmi kenegaraan. Peristiwa yang menuai sorotan luas dari publik tersebut dinilai mencerminkan masih rapuhnya standar etika dalam relasi kuasa di level eksekutif. Menanggapi dinamika ini, marka berita.com merangkum pandangan kritis sang pakar hukum tata negara serta urgensi penguatan regulasi moral melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Bernegara.

​Polemik bermula ketika Purbaya Yudhi Sadewa diberhentikan dari posisinya sebagai Menteri Keuangan saat sedang memimpin Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin, 14 September. Cara pemberhentian yang dinilai tidak lazim dan minim prosedur administratif yang beretika ini langsung memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan di ruang publik. Melalui tanggapannya di platform media sosial X pada Rabu, 16 September, Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa perdebatan ini bukan lagi sekadar soal kebijakan pergantian pejabat—yang merupakan hak prerogatif presiden—melainkan menyangkut standar kepatutan dan adab bernegara. Pergantian menteri memang merupakan kewenangan mutlak eksekutif, namun tata cara penyampaiannya tetap harus menjunjung tinggi kehormatan jabatan publik serta adab kelembagaan.

Baca Juga  JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pemecatan via telepon saat pejabat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas negara dinilai mengabaikan unsur etiket birokrasi yang beradab dan profesional, di mana penyelenggara negara dituntut tidak hanya patuh pada hukum positif semata, tetapi juga wajib memegang teguh norma etika moral dalam setiap tindakan administratif.

​Merespons rentetan peristiwa yang mencederai etika birokrasi dari masa ke masa, Prof. Jimly menilai bahwa Indonesia sudah darurat aturan formal terkait moralitas penyelenggara negara. Mengandalkan rasa kepatutan dan kebiasaan semata terbukti tidak lagi cukup untuk meredam praktik kekuasaan yang mengabaikan adab. Oleh karena itu, gagasan pembentukan Undang-Undang Etika Bernegara kembali mendesak untuk direalisasikan, di mana kehadiran regulasi ini nantinya harus diintegrasikan secara komprehensif dengan narasi RUU Etika.

Baca Juga  Kate Victoria Lim Dalam Aksi Damai Minta Agar Jaksa Agung Dicopot Dan Diproses Hukum Dugaan KTP Palsu

Beberapa poin krusial yang melandasi urgensi regulasi ini meliputi pembentukan standar baku moral pejabat untuk mengikat seluruh penyelenggara negara di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, pencegahan arogansi kekuasaan guna menutup celah tindakan sewenang-wenang dalam administrasi pemerintahan, serta restorasi kepercayaan publik untuk membangun kultur birokrasi yang bersih, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila secara nyata, bukan sekadar retorika belaka.(red).

​Bagaimana pandangan Anda terhadap urgensi pengesahan RUU Etika Bernegara dan Budi Pekerti Nasional ini demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih beradab dan bermartabat?