Laboratorium Gelap Liquid Vape Dibongkar di Bandung, 400 Cartridge Narkotika Senilai Rp1,4 Miliar Disita

Daerah, Hukum92 Dilihat

​BANDUNG, Markaberita.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik laboratorium gelap peracikan cairan rokok elektrik ilegal yang bermuatan narkotika sintetis golongan I. Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta 400 cartridge siap edar dengan taksiran nilai barang bukti mencapai Rp1,4 miliar.

​Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, mengungkapkan bahwa cairan yang disita bukanlah cairan vape komersial pada umumnya. Berdasarkan uji laboratorium forensik, zat tersebut teridentifikasi sebagai narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA yang memiliki tingkat bahaya ekstrem bagi kesehatan manusia.

​”Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” tegas Kompol Oliesta di Bandung, Kamis (17/09/2026).

Baca Juga  Polres PALI Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 4,50 Gram

​Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang berujung pada penangkapan seorang tersangka di kawasan Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 14 September 2026. Dari penangkapan pertama tersebut, penyidik melakukan pengembangan cepat ke lokasi peracikan kedua yang berlokasi di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

​Di dua lokasi tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Diketahui, kedua tersangka kesehariannya bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring. Dalam sindikat ini, RGP berperan sebagai peracik utama, sementara OBP bertugas membantu proses pencampuran bahan baku kimia.

​Selain 400 cartridge berisi cairan narkotika, polisi juga menyita sejumlah instrumen pendukung produksi ilegal, seperti plastik klip pengemasan, alat pemanas listrik, serta botol penampung bahan kimia berupa alkohol, propilen glikol, dan gliserin nabati. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, sindikat ini berencana memasarkan produk terlarang tersebut dengan harga Rp3.500.000 per cartridge. Jajaran kepolisian bergerak cepat mengamankan lokasi sebelum barang haram tersebut sempat disebarluaskan ke masyarakat luas.

Baca Juga  ULM dan Pemkab Tapin Laksanakan Penandatanganan MoU

​”Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” imbuh Oliesta.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna rokok elektrik, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika terselubung dengan modus operandi serupa. Setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar diminta untuk segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara minimal 15 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga  Diduga Korsleting Listrik,Sebuah Rumah di Desa Talang Akar Kebakaran