Ketua AWAN Apresiasi polres Nagan Raya Ungkap Dugaan Peredaan Sabu secara Berturut-turut.

NAGAN RAYA, ACEH | Markaberita.com  — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Nagan Raya kembali mendapat apresiasi. Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN) Kabupaten Nagan Raya, Adv. T. Ridwan, S.H., mengapresiasi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya yang kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Darul Makmur.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus yang dilakukan secara berturut-turut oleh personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya dalam kurun waktu berdekatan.

Menurut T. Ridwan, langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

«“Kami memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun dugaan peredaran narkotika secara berturut-turut di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” kata T. Ridwan.»

Ia berharap konsistensi tersebut terus dipertahankan sehingga upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dibarengi dengan keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  Tarik Ulur Regulasi LGBT: 37 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Desakan Pemidanaan oleh MUI

«“Kami berharap capaian ini terus ditingkatkan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, kami berharap Polres Nagan Raya terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.»

T. Ridwan juga menyampaikan penghargaan kepada Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H., bersama seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kasat Resnarkoba dan seluruh personel yang terus menunjukkan komitmen dalam upaya pemberantasan narkotika di Bumi Rameune. Peran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung kerja kepolisian,” katanya.

Dua Jam Berselang, Polisi Amankan 17 Paket Sabu

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nagan Raya kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (23/9/2026) dini hari.

Baca Juga  Polsek Penukal Abab Lakukan Monitoring dan Pulbaket Kegiatan Kampanye Tatap Muka Cabup PALI Nomor Urut 3

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar dua jam setelah pengungkapan kasus sebelumnya. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (29), warga Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.20 WIB, personel Satresnarkoba mengamankan S beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,35 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil.

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler Android merek Realme, tiga buah korek api, satu alat hisap atau bong, dua kaca pirex, uang tunai Rp100.000, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet bening, satu dompet warna hitam, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1690 CZ.

Baca Juga  CBA Desak Kejaksaan Agung: Usut Tuntas Keterlibatan Astra Group di Dua Mega-Korupsi!

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.(ali).