Kepala Desa Wajib Netral dalam Pilkades, Dilarang Berpihak dan Terlibat Kampanye

Daerah77 Dilihat

BEKASI,markaberita.com

Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala Desa tidak boleh menggunakan jabatan, kewenangan maupun fasilitas pemerintahan desa untuk memberikan keuntungan kepada salah satu bakal calon atau calon kepala desa.

Ketentuan mengenai netralitas tersebut juga diatur dalam regulasi mengenai penyelenggaraan Pilkades. Di Kabupaten Bekasi, petunjuk pelaksanaan Pilkades antara lain diatur melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, yang kemudian diubah melalui Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019. Kedua regulasi tersebut tercatat masih berstatus berlaku.

Selain itu, prinsip netralitas Kepala Desa juga ditegaskan dalam ketentuan peraturan desa di berbagai daerah. Salah satu rumusan yang secara jelas mengatur Pilkades menyebutkan bahwa Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan panitia pemilihan harus bersikap netral, termasuk tidak berpihak kepada salah satu bakal calon atau calon, tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kampanye, serta tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan.

Baca Juga  Perkuat Komitmen Dalam Pembrantasan Penyalagunaan Narkoba,Polsek Talang Ubi Bersama Jajaran Polda Sumsel Adakan Kegiatan Asitensi Kampung Tangguh Anti Narkotika

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah mengalami perubahan, juga mengatur larangan bagi Kepala Desa. Dalam Pasal 29, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dibedakan antara hak politik pribadi dengan penggunaan jabatan Kepala Desa untuk memengaruhi proses pemilihan. Seorang Kepala Desa tetap memiliki hak sebagai warga negara, tetapi ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Desa, ia wajib menjaga pemerintahan desa tetap netral dan tidak berpihak.

Ahmad Patoni: Jangan Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi Pilkades

Baca Juga  PPK Bidang Kebudayaan Disdikbud Karawang Diingatkan Jangan Terjebak Dalam Pengadaan Pokir Dewan

Menanggapi pentingnya netralitas aparatur pemerintahan desa dalam Pilkades, Ahmad Patoni, Biro Investigasi JPKP Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa Kepala Desa harus mampu menempatkan diri secara profesional selama proses demokrasi di tingkat desa berlangsung.

“Jabatan Kepala Desa adalah amanah masyarakat. Karena itu, jangan sampai kewenangan atau fasilitas pemerintahan desa digunakan untuk mengarahkan masyarakat kepada salah satu calon,” ujar Ahmad Patoni.

Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkades merupakan hal yang wajar. Namun, aparatur pemerintahan desa harus tetap memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.

“Silakan masyarakat menentukan pilihannya masing-masing. Tetapi Kepala Desa dan perangkat desa harus menjaga netralitas. Jangan sampai ada keberpihakan yang kemudian menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ahmad juga meminta apabila terdapat dugaan Kepala Desa atau perangkat desa terlibat dalam politik praktis maupun berpihak kepada salah satu calon, masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak.

Baca Juga  Polsek Talang Ubi Lakukan Pengamanan Tertutup Serta Monitoring Kegiatan Bimtek Tim Relawan dan Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati PALI Nomor Urut 01

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sampaikan kepada panitia Pilkades dan instansi yang berwenang. Lengkapi dengan bukti dan fakta yang jelas agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai aturan,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses Pilkades bukan bertujuan untuk menghambat hak politik masyarakat, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan secara jujur, adil, transparan dan kondusif.

“Jangan sampai Pilkades justru memecah persaudaraan masyarakat. Siapa pun yang terpilih nantinya adalah Kepala Desa untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kelompok pendukungnya,” pungkas Ahmad Patoni.

Dengan adanya aturan mengenai netralitas tersebut, seluruh unsur pemerintahan desa diharapkan dapat menjaga profesionalitas dan tidak menggunakan jabatan, kewenangan maupun fasilitas negara/desa untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkades.

(Red/AM)