Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp596 Miliar, Sprinlidik Resmi Terbit

Hukum, Nasional83 Dilihat

​MARKABERITA.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank Jatim dengan nilai fantastis mencapai Rp596 miliar. Kasus ini kini masuk ke tahap penyelidikan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Nomor: Print-882/F.2.12/Fd.2/09/2026 tertanggal 23 September 2026.

​Langkah tegas aparat penegak hukum ini mendapat apresiasi dari Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma. Ia menilai angka ratusan miliar tersebut merupakan uang rakyat Jawa Timur yang harus dikawal secara ketat dan transparan hingga tuntas.

​Kasi Pengendalian Operasi Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Agus Sastrawan, menjelaskan bahwa penanganan laporan ini telah melalui mekanisme telaah secara berjenjang. Mulai dari disposisi Kasidik kepada jaksa penelaah, analisis berjenjang hingga tingkat pimpinan seperti Asintel dan Kajati, hingga akhirnya bermuara pada keputusan bersama untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui penerbitan Sprinlidik.

Baca Juga  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan dan Pemberantasan Korupsi

​Selanjutnya, berkas pengaduan, hasil telaah, serta disposisi petunjuk pimpinan telah diserahkan secara resmi kepada seksi penyidikan untuk melaksanakan rangkaian pengumpulan data dan keterangan lebih lanjut sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan yang berlaku.

​Meski demikian, pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum ini masih berada pada tahap penyelidikan awal, sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(red).