Kapolres Nagan Raya Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Usai Bekuk Kurir Sabu dan Sita 17 Paket Barang Bukti

Daerah, TNI -POLRI92 Dilihat

​Nagan Raya, Markaberita.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali mencatat keberhasilan gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hanya berselang dua jam dari pengungkapan kasus sebelumnya, aparat kepolisian kembali bergerak cepat dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (29) di Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (23/9/2026) dini hari.

​Terduga pelaku S diketahui merupakan warga Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

​Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan serta informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Suak Palembang.

Baca Juga  Hamun Sutisna Kembali Ketuai Askab PSSI Kabupaten Bekasi Periode 2023-2027

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim personel Satresnarkoba langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas berhasil mendapati dan mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti di tempat kejadian.

​Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 17 paket narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam dompet kecil dengan total berat bruto mencapai 3,35 gram.

​Selain belasan paket sabu, polisi turut menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1690 CZ, dua unit telepon seluler Android merek Realme, satu buah dompet warna hitam tempat penyimpanan sabu, satu buah alat hisap (bong) beserta dua buah kaca pirex, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet bening, tiga buah korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Baca Juga  Sepanjang Januari Hingga September 2026 SAT RESKRIM Polres Nagan Raya Selesaikan 18 Perkara Melalui Keadilan Restorative Justice.

​Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan hukum.

​Di sela-sela pengungkapan kasus ini, Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat serta jajaran Satresnarkoba atas kerja cepat, solid, dan komitmen kuat dalam memberantas jaringan narkotika. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, serta kerja keras Tim Satresnarkoba yang tidak kenal lelah dalam dua jam berhasil mengungkap dua kasus berturut-turut. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan wilayah Nagan Raya dari peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Polsek Penukal Utara Gelar Razia Terpadu untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

​Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Melalui kesempatan ini, pihak kepolisian tak lupa kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif. Warga diminta agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.(Ali).