IDM Ingatkan Publik Jaga Objektivitas Hukum Terkait Isu Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray

Hukum, Nasional60 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com — Indonesia Development Monitoring (IDM) mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi secara sepihak terkait kemunculan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam pusaran kasus dugaan suap Blueray Cargo.

​Dewan Pembina IDM, Dr. Maruly Hendra Utama, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam sebuah konstruksi penyidikan maupun persidangan tidak otomatis mencerminkan keterlibatan atau tindakan pidana yang bersangkutan.

​”Publik harus jeli membedakan antara sekadar disebut, diduga, diperiksa, berstatus saksi, hingga benar-benar terbukti bersalah secara hukum. Ini adalah persoalan proporsionalitas penegakan hukum,” ujar Maruly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).

​Maruly mengingatkan agar setiap dinamika pemberitaan hukum tetap berlandaskan pada asas praduga tak bersalah. Menurutnya, proses pembuktian tindak pidana korupsi membutuhkan mekanisme hukum yang ketat dan objektif, bukan sekadar opini yang dibangun dari potongan informasi.

Baca Juga  Bea Cukai Kantongi Kepuasan Tinggi, tapi Tarif & Aturan Impor Masih Jadi "Red Flag" Buat Gen Z & Milenial!

​Ia mencontohkan, pertemuan antara seorang pejabat publik dan pihak swasta tidak serta-merta dapat diinterpretasikan sebagai transaksi suap. Setiap konteks pertemuan, substansi pembicaraan, hingga alur transaksi harus diuji kebenarannya melalui alat bukti yang sah.

​”Begitu juga dengan penyebutan kode atau nama dalam persidangan. Semuanya harus diuji secara terang: siapa yang memberi instruksi, siapa penerimanya, serta bagaimana aliran dananya. Jangan hanya mengambil satu bagian informasi lalu merangkum kesimpulan secara prematur,” tegasnya.

​Di sisi lain, Maruly menegaskan bahwa sikap kritis IDM terhadap diskursus publik ini bukan berarti melindungi tindak pidana korupsi. IDM justru memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tuntas.

Baca Juga  Dinamika Kebijakan LGBT: Antara Pandangan Ancaman Negara dan Kewajiban Pemenuhan HAM

​”Jika terbukti ada pelanggaran hukum, silakan proses sesuai aturan. Namun, jika belum terbukti, jangan sampai seseorang telanjur dihukum oleh opini publik sebelum proses peradilan selesai,” ucapnya.

​IDM juga mengajak media massa untuk konsisten menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan tidak menghakimi (trial by the press), agar hak masyarakat mendapatkan informasi berjalan selaras dengan keadilan bagi pihak yang namanya terseret.

​”Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan yang objektif. Negara hukum tidak boleh berdiri di atas fondasi asumsi,” pungkas Maruly.(red).