GERTAK Desak Prabowo Copot Nusron Wahid Buntut OTT Suap Lahan Summarecon

Hukum, Nasional124 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – ​Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

​Buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Ketua Umum GERTAK, Ahmad Fauzi, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas berupa evaluasi dan pencopotan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

​”Kami juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan mencopot Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Ahmad Fauzi kepada wartawan pada Rabu (16/9/2026).

Baca Juga  Polisi RW Tindak Prostitusi Online dalam Kontrakan di Tangerang, Begini Ceritanya

​Menurut Ahmad Fauzi, desakan ini dilayangkan sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban politik serta administratif atas perkara hukum yang mencoreng jajaran Kementerian ATR/BPN.

​“Copot Nusron Wahid. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk memastikan proses penegakan hukum dan pembenahan di Kementerian ATR/BPN berjalan tanpa konflik kepentingan,” tegasnya.

​Kasus ini bermula ketika KPK menggelar OTT di kantor BPN Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026, yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi pembukaan blokir HGB lahan Summarecon. Sehari berselang, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

​Delapan tersangka tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Baca Juga  PERKARA NET89 AKAN DISIDANGKAN DI PN TANGERANG, LQ INDONESIA LAWFIRM BERHARAP KEADILAN UNTUK PARA KORBAN

​Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Selasa (15/9/2026), empat dari delapan tersangka—yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

​Menanggapi fakta tersebut, GERTAK menilai pemerintah harus memberi perhatian ekstra agar penegakan hukum berjalan transparan. Organisasi ini mewanti-wanti agar pengusutan tidak berhenti hanya pada delapan orang yang telah diciduk.

​“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada orang-orang yang ditangkap. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” papar Ahmad Fauzi.

​Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa status Nusron Wahid belum menjadi tersangka dan pemanggilannya masih akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan serta perkembangan alat bukti di lapangan. GERTAK sendiri tetap mengajak publik untuk menghormati proses hukum di KPK sekaligus mendorong langkah administratif pemerintah demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

Baca Juga  Dengarkan Pidato Presiden, Forkopimda Bandung Dukung Kemerdekaan Palestina

​“Prinsipnya sederhana, hukum harus berjalan dan pemerintah harus menjamin institusi tetap bersih serta dipercaya masyarakat,” pungkasnya.(red).