Gawat! Duit Ratusan Miliar ‘Gampang Banget’ Cair ke Crowde, CBA Minta Kejati DKI Sikat Habis Sampai ke Akar-akarnya!

Hukum, Nasional94 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Kasus kredit jumbo dari Bank Mandiri dan Bank BJB ke fintech PT Crowde Membangun Bangsa lagi panas-panasnya! Bukan cuma soal kredit macet, Center for Budget Analysis (CBA) blak-blakan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta buat bongkar total aktor di balik layar yang bikin duit ratusan miliar gampang banget cair.

​Penyaluran pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk ke PT Crowde Membangun Bangsa pada rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 kini disebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejati DKI Jakarta tidak berhenti pada penelusuran pihak tertentu saja dan meminta aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh proses pemberian kredit, mekanisme pengawasan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam meloloskan pembiayaan tersebut.

Baca Juga  Ironi Open House Mewah Menteri PKP di Tengah Bencana: CBA Bongkar Anggaran Email Rp141 Miliar

​“Dari sini, Kejati DKI Jakarta harus segera menetapkan tersangka, baik dari unsur Otoritas Jasa Keuangan, para petinggi Bank Mandiri maupun Bank BJB,” kata Uchok Sky Khadafi, Sabtu (5/9/2026).

​Menurut Uchok, pertanyaan mendasar yang harus dijawab penyidik adalah bagaimana penyaluran kredit dalam jumlah besar kepada sebuah perusahaan fintech dapat berlangsung hingga kemudian memunculkan persoalan hukum dan potensi kerugian. CBA pun menyoroti fungsi pengawasan OJK terhadap perbankan, khususnya bank-bank pemerintah. Uchok secara khusus menyinggung posisi Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Defri Andri, agar penelusuran dilakukan terkait efektivitas pengawasan dalam pembiayaan ke Crowde.

​Sorotan terhadap Crowde semakin menguat setelah muncul fakta mengenai hubungan bisnis perusahaan tersebut dengan Bank Mandiri dan Bank BJB. Berdasarkan informasi CBA, Crowde sebelumnya memiliki rencana bisnis penyaluran KUR ke petani senilai Rp936 miliar pada tahun 2022, serta rencana penyaluran Rp20 miliar melalui kerja sama dengan Bank BJB pada Oktober hingga Desember 2021.

Baca Juga  Tim Insiden Keamanan Internet Indonesia: Teknologi Cloud Nasional Sama dengan Asing

​Selain itu, Crowde juga menjalin kerja sama pembiayaan dengan Bank Mandiri yang berujung sengketa hukum. Bank Mandiri diketahui telah mengajukan gugatan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp739,43 miliar hingga 8 Juli 2025. Kendati demikian, bagi Uchok, gugatan perdata tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan lain. Ia meminta Kejati DKI Jakarta menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan transaksi mencurigakan atau pengalihan dana yang tidak sesuai tujuan.

​Uchok menilai penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada kredit macet atau kemampuan debitur mengembalikan pinjaman, melainkan harus memeriksa proses awal pemberian kredit secara mendalam. Mulai dari analisis kelayakan, mitigasi risiko, mekanisme persetujuan, jaminan, penggunaan dana, hingga dugaan adanya “kongkalikong” antara perusahaan fintech dan pejabat bank.

Baca Juga  CBA Soroti Penghentian Penyelidikan Korupsi Program MBG, Sebut Ada Indikasi Intervensi ke Kejagung

​Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar mata rantai penyaluran dana secara utuh. “Jangan hanya melihat akibatnya ketika kredit sudah bermasalah. Yang harus dibongkar adalah bagaimana sejak awal kredit itu bisa lolos. Siapa yang menganalisis, siapa yang menyetujui, bagaimana pengawasannya, dan ke mana saja dana itu mengalir,” pungkas Uchok.(red).