Gagal Kabur Lewat Pintu Belakang, Pengedar Sabu di Darul Makmur Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 28,82 Gram

Daerah, Kriminal169 Dilihat

​NAGAN RAYA, Markaberita.com  – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menorehkan hasil gemilang dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial M (32) tak berkutik saat diringkus polisi di Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Rabu (23/9/2026).

​Pria yang tercatat sebagai warga setempat tersebut sempat berupaya melarikan diri ketika kediamannya digerebek petugas.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lokasi sasaran.

​Setibanya di rumah target, petugas sempat mendapati situasi tertutup dan tidak ada respons saat pintu diketuk. Tak kehilangan akal, petugas siaga di area sekitar dan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku yang membawa sebuah tas ransel hitam dan mencoba kabur lewat pintu belakang.

Baca Juga  Polres PALI Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Tanding Marga

​Berkat kesigapan petugas yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, pelarian pelaku berhasil dipotong dan ia langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

​Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat, petugas membuka tas ransel hitam yang dibawa pelaku dan menemukan 5 paket sabu dengan berat netto 28,82 gram (berat bruto 29,56 gram).

​Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, di antaranya:

1 pack plastik bening ukuran kecil dan sedang

​1 unit timbangan digital berwarna silver

​Uang tunai senilai Rp400.000

​1 buah kaleng Fruit Cocktail

​1 kantong kain berwarna merah

​1 buah tas ransel hitam

Baca Juga  Polsek Talang Ubi Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Suci Ramadhan

​Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan lebih lanjut.

​Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Nagan Raya dari ancaman narkoba.

​Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan alternatif/kumulatif Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam membantu kami mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika. Mari bersama-sama kita jaga Nagan Raya agar tetap aman dan bersih dari jerat narkoba,” pungkas Kapolres.(Ali).